• Photo :
        • Ilustrasi pasangan suami istri,
        Ilustrasi pasangan suami istri

      Sahijab – Manusia pada hakikatnya merupakan mahluk sosial yang pastinya membutuhkan manusia lainnya. Apabila sudah memasuki umur yang cukup matang, maka memerlukan pendamping hidup dan berencana untuk melakukan pernikahan. Di dalam agama Islam terdapat ketentuan dalam menikah, salah satunya memilih jodoh. Lalu bagaimana cara memilih jodoh istri maupun suami dalam islam?

      Pada dasarnya, pernikahan merupakan salah satu akad atau mengikat laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagiaan hidup keluarga yang diliputi rasa ketentraman serta kasih sayang dengan cara yang diridhai Allah SWT.

      Hal tersebut juga pernah disampaikan oleh sahabat Rasullah SAW yang mengungkapkan pentingnya menikah untuk mendapatkan pendamping hidup sebagaimana direkam oleh Ibnu Abi Syaibah sebagai berikut:

      عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: لَوْ لَمْ يَبْقَ مِنَ الدَّهْرِ إِلَّا لَيْلَةٌ، لَأَحْبَبْتُ أَنْ يَكُونَ لِي فِي تِلْكَ اللَّيْلَةِ امْرَأَةٌ.

      “Abdullah Ibn Mas’ud pernah berkata: Andaikan waktu yang tersisa bagiku hanya satu malam maka satu hal yang ingin Aku lakukan pada malam itu ialah menikah.” (H.R. Ibnu Abi Syaibah)

      Tujuan pernikahan dalam agama islam yaitu sebagai cara yang halal dan suci untuk menyalurkan nafsu syahwat yang dimiliki pria dan wanita. Dengan demikian, kedua pasangan tersebut dapat menjaga kehormatan dan kesucian diri serta bisa menjalankan syariat-syariat islam.

      Selain itu, agama islam telah menjelaskan bahwa terdapat berbagai kriteria bagaimana cara memilih jodoh istri maupun suami sehingga mereka cocok untuk dijadikan pasangan. Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini Sahijab sajikan cara memilih jodoh istri maupun suami menurut islam.

      Memilih Jodoh (Calon Istri)

      Baca Juga: Bagaimana Status Pernikahan Istri yang Menjadi Mualaf?

      1. Mengutamakan Agama

      Banyak dari masyarakat yang berfikir bahwa kriteria untuk memilih jodoh berdasarkan dari  harta, kedudukannya, kecantikannya dan agamanya. Namun, dalam agama Islam sebaiknya pilihlah yang memahami agama. Hal ini disampaikan oleh Imam Bukhari dalam shahihnya yaitu:

      عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.(رواه البخاري)

      “Dari Abu Hurairah ra. Dari Nabi Muhammad SAW. telah berkata: Wanita umumnya dinikahi karena 4 (empat) hal: hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Karena itu, pilihlah yang memiliki agama, kalian akan beruntung.” (H.R. Bukhari).

      2. Memiliki Akhlak Mulia

      Selain itu, kriteria selanjutnya yaitu memiliki akhlak mulia. Pada dasarnya akhlak merupakan sikap yang lahir dari diri seseorang yang dilakukan secara spontanitas tanpa melewati pemikiran yang panjang. Sebagaimana firman Allah SWT. sebagai berikut:

      …فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٞ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُۚ

      “…Sebab itu maka wanita yang sholihah, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)…” (Q.S. An-Nisa [4]:34)

      3. Mempunyai Kesuburan

      Hikmah dan tujuan dari menikah adalah untuk mempertahankan keturunan.Hal ini disampaikan dalam hadis berikut:

      حدَّثنا أَحْمَدُ بنُ إبرَاهيمَ، حَدَّثنَاَ يَزِيدُ بنُ هَارُونَ، أخْبَرَنَا مُسْتَلِمُ بنُ سَعِيدٍ ابن أُخت مَنْصُور بنِ زَاذَان، عَنْ مَنْصُورٍ يَعْنيِ ابن زَاذَان – عن مُعَاوِيَةَ بنِ قرَّةَ عَن مَعْقِلِ بنِ يسارٍ، قال: جَاءَ رَجُلٌ إلَى النَّبيِّ صلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنّي أصبتُ امرأةً ذاتَ حَسَبٍ وجَمَالٍ، وأنها لا تَلِدُ، أفَاَتَزَوَّجُهَا؟ قَالَ: ” لَا” ثُم أتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ، ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ، فَقَالَ: “تَزَوَّجُوا الوَدُوْدَ الوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمُ”قَالَ عَلَيْهِ السَّلَامُ: عَلَيْكُمْ بَالوَلُودِ الوَدُودِ. (رواه أبو داود)

      “Diriwayatkan dari Ahmad Ibn Ibrahim, dari Yazid Ibn Harun, dari Mustalim Ibn Sa’id Ibn Ukhtu Manshur Ibn Zadzan dari Mua’wiyah Ibn Qarrah dari Ma’qil Ibn Yasar telah berkata bahwa: Seorang laki-laki mendatangi Nabi Saw. berkata : “Aku menemukan seorang wanita yang cantik dan memiliki martabat tinggi namun ia mandul apakah aku menikahinya?”, Nabi Saw menjawab, “Jangan !”, kemudian pria itu datang menemui Nabi Saw kedua kalinya dan Nabi Saw. tetap melarangnya, kemudian ia menemui Nabi Saw. yang ketiga kalinya maka Nabi Saw. berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak (subur) karena aku akan berbangga dengan kalian di hadapan umat-umat yang lain” kemudian Nabi berkata: “Gapailah isteri-isteri yang subur yang penyayang suami“. (HR. Abu Dawud)

      Hadis tersebut menjelaskan bahwa agar tujuan pernikahan itu tercapai maka mengupayakan untuk memilih pasangan (calon istri) yang subur sehingga mampu menjadi investasi bagi orang tua di kemudian hari sebagaimana dijelaskan dalam sebuah riwayat:

      “Apabila seseorang meninggal maka terputus amalnya kecuali 3 (tiga) hal kecuali sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak yang shalih yang mendoakan orang tuanya.”

      (H.R. Muslim)

      Memilih Jodoh (Calon Suami)

      Baca Juga: Fotografer Kerajaan Sebut Putri Diana Masuk Islam Karena Cinta

      Kriteria memilih jodoh calon suami tidak rumit seperti memilih calon istri. Namun sebagai suami juga memiliki tanggung jawab yang besar sebagai pemimpin keluarga. Pertama yaitu memiliki pemahaman agama dan akhlak yang mulia sebagaimana sabda Rasulullah Saw. sebagai berikut:

      حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ شابُورَ الرَّقِّىُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ سُلَيْمَانَ الأَنْصَارِىُّ أَخُو فُلَيْحٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَجْلاَنَ عَنِ ابْنِ وَثِيمَةَ الْمِصْرِىِّ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- « إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ ». (رواه ابن ماجه).

      Telah menceritakan kepada kami Muhammad ibn Sabur At-Raqqiy, telah menceritakan kepada kami Abdul Hamid ibn Sulaiman Al-Anshori Akhu Fulaih dari Muhammad ibn ‘Ajlan dari ibnu wasimah Al-Mishriy dari Abu Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah Saw. bersabda Apabila datang kepadamu seseorang yang kamu senangi agama dan akhlaknya, maka kawinkanlah dia dengan anak perempuanmu, jika tidak, niscaya akan mendatangkan fitnah di bumi ini dan akan menimbulkan kerusakan yang mengerikan. H.R. Ibnu Majah

      Kedua, yaitu calon suami hendaknya sehat dan tidak mengidap penyakit yang membahayakan keutuhan rumah tangga.

      Berita Terkait :

Jangan Lewatkan