• Photo :
        • Ilustrasi ibu hamil.,
        Ilustrasi ibu hamil.

      Perlu dicatat bahwa mungkin diperbolehkan, wajib atau haram bagi seorang wanita hamil untuk tidak berpuasa. 

      • Dibolehkan baginya untuk tidak berpuasa jika mengalami kesulitan, tetapi tidak akan membahayakannya. 
      • Wajib baginya (tidak berpuasa) jika puasa akan membahayakan bayinya. 
      • Haram baginya (tidak berpuasa) jika tidak ada kesulitan akibat puasanya. 

      Syekh Ibn 'Utsaimin rahimahullah berkata: 

      Dalam kasus seorang wanita hamil, salah satu dari dua skenario harus berlaku: 

      Dia kuat dan aktif, dan puasa tidak menyebabkan kesulitan apapun padanya atau mempengaruhi bayinya. Wanita ini wajib berpuasa, karena dia tidak memiliki alasan untuk tidak berpuasa. 
      Ketika seorang wanita tidak bisa berpuasa, karena kehamilannya terlalu sulit baginya, atau karena dia lemah secara fisik, atau karena alasan lain. Dalam hal ini dia harus membatalkan puasa, terutama jika itu akan membahayakan bayinya - dalam hal ini dia wajib untuk tidak berpuasa. (Fatawa al-Syekh Ibn 'Utsaimin, 1/487)

      Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata: 

      Wanita hamil dan menyusui sama hukumnya dengan orang sakit. Jika puasa terlalu berat bagi mereka, maka disyariatkan bagi mereka untuk berbuka, dan mereka harus mengqadha puasa jika mereka mampu, seperti halnya orang sakit.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan