• Photo :
        • Ilustrasi menghitung uang.,
        Ilustrasi menghitung uang.

      Sahijab Tips – Islam mempunyai aturan sendiri soal aspek-aspek dalam kehidupan umatnya, termasuk mengenai hukum pinjam uang di bank. Menurut ajaran Islam, aturan soal pinjam meminjam dikenal dengan nama qadrh. Qadrh adalah akad antara dua pihak.

      Pihak pertama memberikan uang tau barang kepada pihak kedua untuk dimanfaatkan dengan ketentuan bahwa uang atau barang itu harus dikembalikan persis seperti apa yang diterima dari pihak pertama. Pada prinsipnya pinjam uang dalam Islam diperbolehkan. Namun, bagaimana hukumnya jika meminjam uang dari bank? Berikut ulasan selengkapnya. 

      Meski Islam memperbolehkan aksi tolong menolong antara orang yang mampu dengan yang tidak mampu, tapi tidak semua aktivitas pinjam dibolehkan dalam Islam. Hukum meminjam bisa saja berubah sesuai kondisi dan situasinya. 

      Hukum pinjam meminjam bisa berubah menjadi wajib jika ada orang yang meminjam saat membutuhkannya. Kemudian, hukum meminjam tersebut bisa berubah menjadi haram jika ada unsur riba. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Imran ayat 130 berikut ini. 

      Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung," (Qs. Al-Imran: 130)

      Meski demikian, menurut Hadidz Muftisany dalam bukunya Bolehkah Meminjam Uang di Bank, tak semua transaksi meminjam uang di bank diharamkan. Ada beberapa yang diperbolehkan, misalnya meminjam uang sesuai prinsip syairat meminjam di bank syariah misalnya. 

      Dalam proses ini, tidak diperkenankan untuk menambah nominal atau biaya lain di luar dari jumlah awal yang sudah disepakati oleh pihak peminjam dan bank. Karena hal itu akan mendekati perbuatan riba yang tidak diperbolehkan. Selain itu, perhatikan juga hal berikut. 

      1. Akad Murabahah

      Akad murabahah menggunakan prinsip jual beli. Misalnya, kamu akan membeli barang seharga Rp10.000, bank akan membayar barang tersebut dan menjualnya kembali kepada kamu seharga Rp11.000. Perbedaan harga akan menguntungkan bank jika kamu setuju.

      2. Akad Ijarah Wa Iqtina

      Akad Ijarah Wa Iqtina ini prinsipnya adalah kegiatan sewa dengan perubahan status kepemilikan. Oleh karena itu, pihak bank akan menyewakan barang-barang yang kamu butuhkan untuk jangka waktu tertentu. Setelah kamu melunasi semua cicilan, status kepemilikan barang juga akan berubah dari sewa menjadi milik.

      3. Akad Musyarakah Mutanaqishah

      Dalam prinsip ini, bank dan peminjam memiliki peran yang sama dalam menaruh uang pada suatu proyek. Misalnya, sebuah bank akan membiayai 70% dari bisnis yang kamu mulai. Nanti, kamu harus membeli bagian bank dari bisnis kamu dengan jumlah yang sama dengan yang dibayarkan kepada kamu sebelumnya.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan