• Photo :
        • Buya Yahya.,
        Buya Yahya.

      Sahijab – Puasa di bulan Ramadhan datang satu tahun sekali, dan itu diwajibkan bagi seorang muslim yang sudah memenuhi syarat. Dan pada dasarnya adalah menahan rasa lapar, haus serta berhubungan intim dari mulai fajar hingga maghrib.

      Tetapi kadang ada hal-hal lain yang bisa mengurangi pahala bahkan menghilangkannya, termasuk menahan amarah. Dan juga hal-hal lain yang memang bisa membatalkan puasa secara tidak sengaja.

      Batalkah puasa jika memasukkan obat tetes telinga?

      Namun kadang ada pertanyaan yang memang berhubungan dengan puasa di bulan Ramadhan, salah satunya adalah bagaimana hukum memasukkan obat tetes ke dalam telinga. Apakah bisa membuat puasa yang sedang kita kerjakan batal?

      Baca Juga: Tidur Setelah Sholat Subuh Bikin Rezeki Seret, Lakukan Hal Ini

      Untuk itu, Dikutip Sahijab dari Buya Yahya dalam akun Youtube Al-Bahjah TV memberikan jawabannya. Menurut Mazhab Imam Syafi'i memasukkan cairan sesuatu cairan ke lubang di dalam tubuh bisa membuat batal puasa seseorang.

      "Telinga adalah termasuk rongga atau lobang yang tidak boleh kemasukan apapun. Cara memasukkan sesuatu ke lobang telinga, maksudnya lebih daripada dijangkau oleh ujung jari kelingking, maka itu membatalkan," kata Buya.

      Maka orang sehat harus senantiasa menjaganya, dan tidak memasukkan sesuatu ke lubang telinga. Tapi berbeda, jika ada sesuatu yang lain yang lebih penting salah satunya adalah dalam pengobatan.

      Imam Ghazali yang juga mengikuti mazhab Syafi'i memberikan kelonggaran, dan mengatakan tidak membatalkan puasa jika memasukkan sesuatu ke lubang telinga.

      Dalam mazhab lainnya, selain mazhab imam Syafi'i memang tidak membatalkan puasa memasukkan sesuatu atau mengambil sesuatu di dalam lubang telinga. Namun ini tentunya jangan sembarangan dilakukan, karena kita harus mengikuti mazhab yang banyak di gunakan di Indonesia, yaitu mazhab Syafi'i.

      Baca Juga: Bolehkah Menyikat Gigi Saat Berpuasa Ramadhan? Begini Hukumnya

      Untuk kasus pengobatan, meneteskan obat ke dalam telinga tidak membatalkan puasa.

      "Jadi untuk Anda tidak batal puasa, lanjutkan puasa Anda dan obati telinga Anda. Insya Allah. Tapi kalau sudah sembuh anda kembali kepada madzhab Imam Syafi'i," tutup Buya.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan