• Photo :
        • Masker,
        Masker

      Sahijab – Pandemi virus corona dirasakan di hampir seluruh dunia, termasuk negara-negara di Timur Tengah, salah satunya adalah Qatar. Dan untuk memerangi penyebaran COVID-19 yang kian meluas.

      Hukuman Paling Berat di Dunia Terkait Virus Corona

      Qatar akan memberlakukan hukuman terberat di dunia. Pemerintah akan menghukum seseorang selama tiga tahun penjara, jika tidak mengenakan masker di depan umum.

      Selain itu, mereka juga menerapkan denda sebesar Rp810 juta rupiah bagi mereka yang tidak menaati peraturan tersebut.

      Baca Juga: Jumlah Warga Rusia yang Positif Corona Meningkat Pesat

      Dikutip Sahijab dari Daily Mail, lebih dari 30.000 orang dinyatakan positif COVID-19 di negara Teluk kecil tersebut. Atau sekitar 1,1 persen dari 2,75 juta penduduk, dan hanya 15 orang yang dinyatakan meninggal dunia akibat virus corona.

      Sementara, pengendara mobil yang mengemudi sendirian dikecualikan. Tetapi polisi Qatar akan tetap menghentikan mobil di pos-pos pemeriksaan, dan memperingatkan siapa saja tentang peraturan baru tersebut.

      Peraturan Wajib Mengenakan Masker

      Mengenakan masker saat ini wajib di sekitar 50 negara di dunia, meskipun para ilmuwan masih berbeda pendapat tentang efektivitasannya.

      Selain Qatar, Maroko memberlakukan peraturan yang sama. Di mana mereka yang tidak mengenakan masker di depan umum akan dipenjara selama tiga bulan dan didenda hingga Rp2 juta.

      Sementara negara tetangga Qatar, Arab Saudi juga memberlakukan jam malam sepanjang waktu selama liburan lima hari Idul Fitri, yang akan berlangsung selama akhir bulan ini untuk melawan virus corona. 

      Pihak berwenang di Qatar juga memberikan peringat untuk tidak melakukan pertemuan selama bulan Ramadhan, karena akan meningkatkan penyebaran virus corona.

      Masjid-masjid, sekolah, mal, dan restoran tetap ditutup di Qatar untuk mencegah penyebaran penyakit.

      Tapi lokasi konstruksi pembangunan tetap terbuka, apalagi saat ini Qatar bersiap untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022. Meskipun pemerintah berusaha untuk menegakkan aturan jarak sosial.

      Baca Juga: MUI: Pemerintah Tegas Melarang Berkumpul di Masjid tapi Mal Tidak

      Meskipun telah terjadi lonjakan infeksi virus corona di Qatar. Negara itu menyatakan belum mencapai puncak penularannya.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan