• Photo :
        • Wagub Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum.,
        Wagub Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum.

      Sahijab – Situasi pandemi yang tak kunjung usai membuat pemerintah gagap menanggapinya. Banyak peraturan yang tumpang tindih dan membingungkan publik.  Mulai dari tabrakan aturan antara pemerintah pusat dan daerah, peraturan yang tak konsisten, hingga peraturan yang berubah-ubah. 

      Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum meminta kepala daerah melonggarkan izin untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 Hijriah dengan syarat jika wilayahnya tidak termasuk zona merah penularan virus corona atau covid-19.

      Uu menjelaskan, pada situasi pandemi ini masyarakat agar disiplin dan berinisiatif menjalankan arahan pemerintah untuk memutus mata rantai penularan covid-19. Bahkan, jika sholat Id di suatu daerah diizinkan, protokol kesehatan dengan cuci tangan, penggunaan masker bahkan tidak diwajibkan bersalaman, wajib dilaksanakan.

      Baca juga: Jawa Timur Izinkan Umat Islam Sholat Idul Fitri di Masjid

      "Tetapi sekalipun diberikan kebebasan (sholat Idul Fitri), tetap ada aturan dan syarat tertentu. Misalnya tidak salaman, khotbah tidak terlalu panjang, pakai masker, tempat duduknya tidak berdekatan, dan cuci tangan seperti biasa tetap dilaksanakan," ujar Uu, Senin 18 Mei 2020.

      Uu menerangkan, Jawa Barat yang saat ini tengah menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menunjukan tren baik dalam memutus mata rantai penularan. Jawa Barat, direncanakan akan memiliki lima kategori zona dalam pemetaan penanganan covid-19. Di antaranya, Zona Hitam (Kritis), Zona Merah (Berat), Zona Kuning (Cukup Berat), Zona Biru (Moderat) menunjukkan wilayah yang perlu melaksanakan physical distancing dan Zona Hijau (Rendah) yakni kondisi normal.

      "Intinya hasil dari PSBB (tingkat provinsi) ini ada progres yang sangat baik, berita gembira secara keseluruhan," katanya.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan