• Photo :
        • Wagub Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum.,
        Wagub Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum.

      Uu menegaskan, untuk warga yang berdomisili di daerah dengan kategori zona merah untuk tidak melaksanakan sholat Id di lapang sesuai anjuran Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Kalau wilayah-wilayah yang masih merah, harapan kami sesuai dengan arahan dari Bapak Gubernur tetap melaksanakan itu (aturan PSBB dan fatwa MUI)," katanya. 

      Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat menyatakan anjuran bagi warga muslim menjelang Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah terkait pelaksanaan sholat Id di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

      Hal tersebut diungkapkan Ketua MUI Jawa Barat, KH Rachmat Syafe'i dalam konfrensi pers gugu tugas percepatan penanggulangan covid-19 di Gedung Sate Kota Bandung. Menurutnya, dua syarat penting untuk pelaksanaan sholat id agar diperhatikan dengan seksama yaitu tidak adanya angka penularan covid-19 dan hasil kajian para ahli di lapangan terkait pelonggaran aktifitas.

      "Sholat Id itu walaupun sunah, tapi mempunyai makna siar agama yang sangat besar. Oleh karena itu, MUI mengeluarkan fatwa di tengah pandemi covid-19, sholat idul fitri boleh dilakukan dengan cara berjamaah di lapang, di kawasan yang sudah terkendali saat 1 syawal ditandai dengan angka penularan kecenderungan menurun dan kebijakan aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah," ujar Rachmat, Kamis 14 Mei 2020.

      Rachmat memastikan, tidak ada pelarangan aktifitas ibadah di tengah pandemi ini. Pihaknya juga mengimbau, jika sholat id akan dilaksanakan di rumah harus dilaksanakan dengan syarat satu imam dan minimal tiga ma'mum. "Jadi judulnya sama, sholat itu tidak ada yang dilarang hanya ada syarat - syarat tertentu khusus untuk wilayah yang terkendali," tambahnya. (Adi Suparman)
       

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan