• Photo :
        • Jemaah calon haji di Asrama Haji Surabaya, Jawa Timur,
        Jemaah calon haji di Asrama Haji Surabaya, Jawa Timur

      Karena pemberangkatan haji tahun ini ditiadakan, maka calhaj yang sudah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji  (BPIH) secara otomatis akan menjadi jemaah calhaj tahun 2021. “Setoran BPIH yang sudah lunas akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Dan, nilai manfaat yang didapatkan akan diberikan penuh oleh BPKH kepada jamaah,” tutur Zayadi.

      Seperti diketahui, Kementerian Agama Republik Indonesia menyatakan tidak mengirimkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi. Hal ini ditegaskan Menteri Agama, Fachrul Razi dalam siaran pers via Zoom pada Selasa 2 Juni 2020.

      Menag menyatakan, keputusan itu diambil berdasarkan beberapa hal, di antaranya, Pemerintah Arab Saudi, hingga kini belum juga membuka akses penyelenggaraan ibadah haji kepada negara manapun.

      “Akibatnya, pemerintah tidak cukup waktu dalam mempersiapkan pelayanan dan perlindungan jamaah. Berdasarkan hal itu, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi," ujar Fachrul.

      Selain belum adanya kepastian dari Pemerintah Arab Saudi, keputusan ini diambil Kemenag melalui kajian yang mendalam. Selain mempertimbangkan pelayanan, Kemenag juga melihat dari sisi perlindungan jiwa jamaah. Apalagi, sampai saat ini kasus virus Corona masih sangat tinggi, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.

      Baca juga: Dewan Masjid Indonesia: Lebih Mudah Buka Masjid Dibanding Buka Mal​

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan