• Photo :
        • Jemaah calon haji di Asrama Haji Surabaya, Jawa Timur,
        Jemaah calon haji di Asrama Haji Surabaya, Jawa Timur

      Ia menambahkan, jamaah haji juga dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, dengan menyertakan bukti setoran lunas BPIH, bukti buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya, menyerahkan fotocopi KTP dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

      “Yang bisa ditarik itu biaya pelunasan haji, seperti tahun ini BPIH jamaah haji reguler sebesar Rp37,577,602, BPIH PHD dan KBIHU Rp71,516,168. Maka yang bisa ditarik untuk jamaah, dikurangi 25 juta setoran awal. Namun, ada juga jemaah yang setoran awalnya 20 juta, tinggal mengurangi saja,” papar Zayadi.

      Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jatim, Ahmad Zayadi ​

      Bagaimana Nasib 35.152 Calhaj Jatim?

      Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur kini melakukan pendataan jumlah calon haji (calhaj) asal Jatim, yang dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci tahun ini, setelah Kemenag RI memutuskan untuk meniadakan pemberangkatan haji tahun 2020, karena pandemi Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19. Karena ditiadakan, calhaj yang terjadwal berangkat tahun ini secara otomatis masuk ke daftar calhaj tahun 2021.

      Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Ahmad Zayadi menjelaskan, sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 121 Tahun 2020, kuota calhaj untuk Jatim, tahun ini sebanyak 35.152 orang. Rinciannya, 34.516 orang, 353 prioritas calhaj lanjut usia, 47 orang dari KBIHU, dan 236 petugas haji daerah. “Itu (data calhaj) untuk Jawa Timur saja, dengan masa tunggu 28 tahun,” katanya.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan