• Photo :
        • Ilustrasi uang koin,
        Ilustrasi uang koin

      Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah pernah mendapatkan satu pertanyaan, bagaimana hukum jual beli uang. Saat itu, seseorang akan membeli uang euro, yang kemudian dijual kembali saat harganya tinggi.

      Syaikh pun memberikan jawaban: "Saya berpandangan bahwa tidak sepantasnya seseorang berniaga dan bertransaksi (jual beli) uang kecuali sebatas keperluan darurat saja, karena transaksi yang demikian spekulatif dan berisiko tinggi." (Diterjemahkan secara bebas dari transkrip rekaman yang berjudul “ar-Rihlah”, no. 33)

      Jadi, syarat pertama untuk jual beli uang adalah memang kondisinya darurat. Dan bukan semata-mata untuk mencari keuntungan.

      Namun, Asy-Syaikh al-Albani sangat menyarankan untuk tidak pernah terjun dalam jual beli uang. Karena akan menimbulkan spekulasi yang tinggi. Di mana seseorang bisa kaya mendadak atau sebaliknya, kehilangan hartanya dalam waktu singkat.

      Tapi jika kita pergi ke suatu negara dengan mata uang berbeda, maka boleh menukarnya.

      Pendapat Lain Jual Beli Uang

      Ada pendapat lain tentang hukum jual beli uang ini, seperti dari asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, asy-Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, asy-Syaikh Shalih bin Fauzan, dan lainnya. Di mana kita boleh mencari keuntungan dari jual beli mata uang. Tapi dengan syarat yang juga harus dipenuhi.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan