• Photo :
        • Ilustrasi uang koin,
        Ilustrasi uang koin

      1. Perbedaan mata uang

      Syarat yang pertama adalah adanya perbedaan mata uang. Maka jual beli diperbolehkan, karena hukumnya sama seperti jual beli emas dan perah.

      Sebuah hadist yang diriwayatkan Iman Muslim berbunyi: Dari Ubadah bin ash-Shamit radhiallahu ‘anhu, Nabi bersabda: "Jika jenisnya berbeda, berjual-belilah antara jenis tersebut sesuai kehendak kalian selama dilakukan tunai dari tangan ke tangan."

      Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz menegaskan, diperbolehkan seseorang membeli uang dollar atau mata uang lain untuk disimpan. Lalu dia jual ketika kursnya naik di kemudian hari. Akan tetapi, hendaknya dia membelinya dengan transaksi tunai, yadan bi yadin, dari tangan ke tangan, dan tidak secara kredit atau utang.

      2. Jika mata uang yang dijual belikan sama

      Satu hadits yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Muslim, dari Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda: "Jangan kalian jual beli emas dengan emas kecuali harus sama. Jangan kalian jual beli perak dengan perak kecuali harus sama. Jangan menukar (emas/perak) yang tidak dibawa dengan yang ada."

      Artinya, jika mata uang sama maka uang yang dibeli dan dijual sama nilainya. Contoh, jika seseorang memiliki uang lembar Rp 100.000 maka hanya boleh dijual atau ditukar dengan nominal misalkan 10 lembar uang Rp 10.000.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan