• Photo :
        • Ilustrasi uang koin,
        Ilustrasi uang koin

      Sahijab – Tahukah kamu koin Rp 1.000 dengan gambar kelapa sawit? Bagi mereka yang pernah menjalani kehidupan di tahun 1990-an mungkin tahu. Koin dengan dua warna, emas dan perak ini memang cukup fenomenal pada waktu itu.

      Meskipun kini sudah tidak dikeluarkan oleh Bank Indonesia, masih banyak koin Rp 1.000 ini yang beredar di masyarakat. Dan sudah tidak lagi menjadi alat jual beli yang sah. Beberapa orang juga kini menjadikannya koleksi.

      Tapi siapa sangka, jika koin yang nilainya Rp 1.000 itu kini dijual ratusan juta rupiah di website e-commerce. Beberapa akun penjual dengan tegas memberikan harga jualnya, yaitu sekitar Rp 100 juta.

      Baca Juga: CFD Dibuka Lagi, tapi Bukan untuk Si Demam

      Wow, nilai yang sangat fantastis. Tapi apakah boleh menjual uang koin dengan harga begitu tinggi dalam islam? Dan apa hukumnya?

      Hukum Jual Beli Uang dalam Islam

      Dikutip Sahijab dari Asysyariah menyebutkan, jika hukum jual beli uang ini diperbolehkan. Tapi dengan beberapa syarat yang harus dipatuhi.

      Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah pernah mendapatkan satu pertanyaan, bagaimana hukum jual beli uang. Saat itu, seseorang akan membeli uang euro, yang kemudian dijual kembali saat harganya tinggi.

      Syaikh pun memberikan jawaban: "Saya berpandangan bahwa tidak sepantasnya seseorang berniaga dan bertransaksi (jual beli) uang kecuali sebatas keperluan darurat saja, karena transaksi yang demikian spekulatif dan berisiko tinggi." (Diterjemahkan secara bebas dari transkrip rekaman yang berjudul “ar-Rihlah”, no. 33)

      Jadi, syarat pertama untuk jual beli uang adalah memang kondisinya darurat. Dan bukan semata-mata untuk mencari keuntungan.

      Namun, Asy-Syaikh al-Albani sangat menyarankan untuk tidak pernah terjun dalam jual beli uang. Karena akan menimbulkan spekulasi yang tinggi. Di mana seseorang bisa kaya mendadak atau sebaliknya, kehilangan hartanya dalam waktu singkat.

      Tapi jika kita pergi ke suatu negara dengan mata uang berbeda, maka boleh menukarnya.

      Pendapat Lain Jual Beli Uang

      Ada pendapat lain tentang hukum jual beli uang ini, seperti dari asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, asy-Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, asy-Syaikh Shalih bin Fauzan, dan lainnya. Di mana kita boleh mencari keuntungan dari jual beli mata uang. Tapi dengan syarat yang juga harus dipenuhi.

      1. Perbedaan mata uang

      Syarat yang pertama adalah adanya perbedaan mata uang. Maka jual beli diperbolehkan, karena hukumnya sama seperti jual beli emas dan perah.

      Sebuah hadist yang diriwayatkan Iman Muslim berbunyi: Dari Ubadah bin ash-Shamit radhiallahu ‘anhu, Nabi bersabda: "Jika jenisnya berbeda, berjual-belilah antara jenis tersebut sesuai kehendak kalian selama dilakukan tunai dari tangan ke tangan."

      Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz menegaskan, diperbolehkan seseorang membeli uang dollar atau mata uang lain untuk disimpan. Lalu dia jual ketika kursnya naik di kemudian hari. Akan tetapi, hendaknya dia membelinya dengan transaksi tunai, yadan bi yadin, dari tangan ke tangan, dan tidak secara kredit atau utang.

      2. Jika mata uang yang dijual belikan sama

      Satu hadits yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Muslim, dari Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda: "Jangan kalian jual beli emas dengan emas kecuali harus sama. Jangan kalian jual beli perak dengan perak kecuali harus sama. Jangan menukar (emas/perak) yang tidak dibawa dengan yang ada."

      Artinya, jika mata uang sama maka uang yang dibeli dan dijual sama nilainya. Contoh, jika seseorang memiliki uang lembar Rp 100.000 maka hanya boleh dijual atau ditukar dengan nominal misalkan 10 lembar uang Rp 10.000.

      3. Menghindari praktik spekulatif

      Inilah salah satu yang sedang tren saat ini, di mana uang koin dengan nilai Rp 1.000 dijual Rp 100 juta. Hal ini tentu sangat dilarang di dalam islam. Jika Anda masih ragu, maka tinggalkanlah.

      Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Bicara Hukum Memotong Ayam Sampai Kepalanya Putus

      Itulah hukum dan syarat yang harus dipenuhi jika memang ingin melakukan jual beli dalam bentuk uang.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan