• Photo :
        • Khusyuk dalam ibadah haji.,
        Khusyuk dalam ibadah haji.

      Sahijab â€“ Ketua Umum Asosiasi Bina Haji dan Umrah Nahdlatul Ulama atau Asbihu NU, Hafidz Taftazani mempertanyakan transparansi perihal dana optimalisasi haji khusus kepada Kementerian Agama Republik Indonesia. 

      "Pemerintah dalam hal ini tidak pernah terbuka (mengenai) dana optimalisasi ini," kata Hafidz, saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin 22 Juni 2020. 

      Baca juga: Ibadah Haji 2020 Diadakan, Ini Respons Pemerintah Indonesia

      Untuk itu, Hafidz mempertanyakan transparasi pengelolaan dana optimalisasi haji khusus yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tersebut. 

      Sehingga, dia meminta kepada Menteri Agama, Fachrul Razi, untuk lebih transparan dalam pengelolaan dana optimalisasi haji khusus tersebut. "Pak menteri harus tahu, setiap apa pun, satu sen, harus tahu," tuturnya. 

      Hafidz mengingatkan kepada Menag saat ini, jangan sampai terjadi lagi adanya penyelewengan dana haji seperti yang menimpa menteri agama sebelumnya, yaitu mantan Menag Said Agil Husin Al Munawar dan mantan Menag Suryadharma Ali. 

      "Ingat pak menteri, dua menteri sudah masuk penjara, gara-gara uang haji. Satu menteri lagi, hampir masuk penjara, gara-gara permainan bawahannya," ujarnya. 

      Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), A Iskandar Zulkarnaen mengatakan, pengelolaan dana optimalisasi haji khusus tersebut, sama saja pengelolaannya dengan haji reguler saat ini. 

      "Ya, pengelolaannya transparan, sama saja pengelolaan haji reguler dengan haji khusus. Sama-sama dikelola dan dikembangkan melalui investasi," kata Iskandar, saat dikonfirmasi di Jakarta, semalam. 

      Sejauh ini, menurutnya, dana optimalisasi haji khusus yang dikelola BPKH jumlahnya mencapai Rp3,5 triliun. "Jadi, kalau haji khusus itu kan nanti dalam masa antrean dikelola BKPH. Nah, pada yang bersangkutan berangkat, dananya itu dikembalikan ke PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), karena yang menyelenggarakan haji khusus itu PIHK," tuturnya. 

      Sementara itu, haji reguler nanti diselenggarakan oleh Kementerian Agama itu sendiri. Pada saat jamaah (atau jemaah menurut KBBI) haji diberangkatkan, nantinya diperhitungkan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.

      Baca juga: Arab Saudi Putuskan Haji 2020 Diadakan dengan Jumlah Jamaah Terbatas​

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan