• Photo :
        • Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi,
        Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi

      Gratifikasi Perspektif Islam

      Dalam fikih agama Islam, terminologi hadiah diartikan sebagai pemberian barang/benda dari seseorang semasa hidupnya kepada orang lain, dari harta yang dimilikinya secara fisik (bukan dimiliki manfaatnya saja). Hadiah dimaksudkan sebagai penghormatan atau bertujuan memuliakan si penerima, diberikan tanpa syarat dan harapan akan suatu imbalan. 

      "Bagaimana dengan gratifikasi ilegal atau pemberian yang melanggar ketentuan PMA Nomor 34 Tahun 2019? Tentu, tidak memenuhi syarat itu. Bahkan secara spesifik, Islam menamai praktik ini ke dalam pengertian ghulul atau korupsi," tegas Wamenag. 

      Menurutnya, hadiah bisa menjadi haram jika bertujuan melanggar hukum syariat, memengaruhi keputusan publik, dan sebagainya. 

      Dalam Hadis Riwayat Abu Daud, Al-Hakim, dan Ibnu Huzaimah, dinyatakan bahwa apa yang diambil oleh seseorang yang diangkat sebagai pegawai dari selain gaji adalah ghulul.  

      "Mengutip An Nawawi dalam Syarah Muslim, maka menerima gratifikasi ilegal adalah haram dan termasuk dosa besar, meskipun nominalnya terbilang kecil," ujar Wamenag.  

      "Dibutuhkan sosialisasi, komunikasi dan koordinasi yang baik di antara kita semua dalam rangka meningkatkan kinerja Kementerian Agama dengan menjunjung tinggi nilai ajaran agama, moral dan etika menuju kementerian yang berintegritas, serta bebas KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Tanpa bantuan saudara-saudara, misi luhur tersebut akan sulit diwujudkan," tegas Wamenag.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan