Karena, ada Peraturan Menteri Keuangan No. 138 Tahun 2019, yang tidak membolehkan membangun bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Sementara itu, Pemda DKI karena merasa urusan agama itu menjadi urusan pemerintahan yang tidak diotonomkan atau masih menjadi urusan Kemenag, maka perawatan dan renovasi KUA tidak dimasukkan ke dalam anggaran APBD-nya.
"Setelah kunjungan lapangan ini, saya ingin silaturahmi dengan Bapak Gubernur DKI Jakarta, untuk membicarakan masalah ini, semoga ada solusi dan jalan keluar yang baik dari permasalahan ini," katanya.
Pemda DKI Jakarta, selama ini memiliki perhatian yang sangat besar untuk program bidang agama, khususnya untuk pendidikan agama dan keagamaan. Bantuan untuk guru madrasah, guru ngaji, merbot masjid, ustadz, dan pengasuh pondok pesantren yang dialokasikan di APBD selama ini sangat besar.
"Untuk hal tersebut, saya meyakini Bapak Gubernur DKI Jakarta, pasti akan memberikan perhatian masalah kantor KUA ini," katanya.
Dalam kunjungan tersebut Wamenag didampingi Direktur Bina KUA, Muharam Marzuki; Sekretaris Dirjen Bimas Islam, Tarmizi Tohor; dan Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Syaiful Mujab.
Baca juga: Cerita Mustiawati dan Hairani Dinikahi Satu Pria Sekaligus