• Photo :
        • Ilustrasi tangan ibu dan anak .,
        Ilustrasi tangan ibu dan anak .

      Sahijab – Memiliki anak adalah dambaan bagi semua orang tua, namun tidak semua pasangan suami istri diberikan rezeki tersebut. Dan beberapa pasangan memilih mengadopsi anak, termasuk untuk 'memancing' anak yang terlahir dari keturunannya.

      Mengadopsi anak sendiri bukanlah hal baru di Indonesia. Namun, hampir semua orang belum mengetahui tata cara mengadopsi anak. Mereka hanya mengakhiri prosedur di notaris publik tanpa mengambil beberapa prosedur resmi. Itu sebabnya angka kekerasan terhadap anak angkat terus meningkat.

      Pemerintah Indonesia sudah mengatur tata cara adopsi anak yang benar. Tujuan dari prosedur tersebut adalah untuk melindungi anak agar mereka bisa mendapatkan haknya dari keluarga. Berikut cara mengadopsi anak yang dikutip Sahijab dari Fact of Indonesia.

      Baca Juga: Doa Keluarga Bahagia Dunia dan Akhirat

      Cara Mengadopsi Anak

      Persyaratan untuk orang tua

      Beberapa persyaratan diperlukan bagi orang tua jika mereka ingin mengadopsi anak. Calon orang tua harus memiliki kualifikasi berikut:

      • Miliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik: Ini adalah hal yang sangat penting ketika Anda ingin mengadopsi anak. Dalam banyak kasus, penyebab kekerasan terhadap seorang anak adalah gangguan jiwa orang tuanya.
      • Anda harus berusia minimal 30 tahun dan tidak lebih dari 55 tahun: Aturan ini dibuat karena pemerintah ingin memastikan bahwa Anda cukup mampu dalam bekerja. Jadi, Anda bisa memenuhi kebutuhan anak.
      • Seagama dengan anak: Di Indonesia, agama adalah hal yang sensitif. Anda harus memiliki agama yang sama terhadap calon anak Anda. Hal ini bertujuan agar hak asuh terhadap anak menjadi lebih mudah.
      • Anda harus sudah menikah secara resmi setidaknya selama 5 tahun: Ketika Anda lajang, Anda harus mempertimbangkan kembali untuk mengadopsi seorang anak.
      • Anda tidak boleh memiliki catatan kriminal: Anda tidak boleh memiliki catatan kriminal saat ingin mengadopsi anak.
      • Orang tua tanpa anak atau dengan satu anak saja: Jika Anda adalah orang tua dengan dua anak atau lebih, Anda tidak dapat mengadopsi seorang anak.
      • Kondisi ekonomi yang baik: Anda dan pasangan harus memiliki kondisi ekonomi yang baik. Jika Anda tidak memiliki cukup penghasilan untuk keluarga Anda, Anda tidak dapat mengadopsi anak.
      • Mendapat pernyataan tertulis dari orang tua anak: Seharusnya Anda sudah mendapat izin dari orang tua anak dalam bentuk tertulis.

      Persyaratan untuk anak

      Berikut syarat bagi calon anak angkat:

      • Anak harus berusia di bawah 18 tahun: Anda tidak diperbolehkan mengadopsi anak hingga usia 18 tahun. Itu karena orang-orang yang berusia hingga 18 tahun sudah cukup dewasa untuk menjaga diri mereka sendiri.
      • Seorang terlantar: Seorang terlantar berarti seorang anak yang tidak memiliki orang yang merawatnya. Akan lebih baik jika Anda mengadopsi seorang telantar karena akan membantu mengurangi jumlah telantar di Indonesia. Beberapa terlantar di Indonesia memilih menjadi Pekerja Anak di Indonesia.
      • Anak yang membutuhkan perlindungan khusus: Ada tiga jenis anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Pertama, anak yang menjadi korban kekerasan. Kedua, anak berkebutuhan khusus. Yang terakhir adalah anak yatim piatu.

      Mempersiapkan dokumen

      Sebelum mengirimkan beberapa dokumen ke Pemerintah Sosial, Anda harus menyiapkan salinan beberapa dokumen penting:

      • KTP Anda dan pasangan Anda
      • Register keluarga
      • Surat nikah
      • Akta kelahiran calon anak
      • Pernyataan Laporan Polisi
      • Slip gaji atau Sertifikasi Bisnis
      • Surat izin dari orang tua anak

      Menyerahkan surat lamaran anak angkat ke pengadilan setempat

      Sebelum mengadopsi anak, Anda harus mengirimkan surat lamaran dengan melampirkan semua dokumen yang diperlukan kepada pemerintah sosial setempat. Ada dua landasan pelayanan proses adopsi di Indonesia. Yang pertama adalah yayasan 'Sayap Ibu' di Jakarta. Salah satunya adalah yayasan 'Matahari Terbit' di Surabaya. Anda dapat langsung mengirim dokumen Anda di yayasan tersebut untuk layanan cepat.

      Tes kelayakan untuk orang tua angkat

      Setelah pemerintah sosial menerima dokumen Anda, staf pemerintah sosial akan mengunjungi rumah Anda untuk melakukan tes kelayakan bagi Anda sebagai orang tua angkat. Tes ini bertujuan untuk memastikan keaslian dokumen. Staf pemerintah akan melakukan penelitian apakah Anda cukup mampu untuk menjadi calon orang tua dari anak tersebut.

      Tahap pengasuhan sementara

      Jika Anda telah lulus tes kelayakan untuk orang tua angkat, Anda akan mendapatkan surat izin pengasuhan sementara. Selanjutnya, Anda bisa mulai mengasuh anak selama 6 bulan dengan pengawasan Pemerintah Sosial. Selama 6 bulan, pemerintah akan mengontrol tumbuh kembang anak.

      Dapatkan surat rekomendasi dari Pemerintah Sosial

      Setelah enam bulan menjadi orang tua sementara, orang tua angkat akan ditandai memenuhi syarat untuk menjadi orang tua anak. Pemerintah Sosial Provinsi akan mencetak surat rekomendasi kepada Departemen Sosial se-Indonesia. Selanjutnya diterima oleh Direktur Baksos Anak. Surat rekomendasi tersebut merupakan hasil kesepakatan banyak departemen Kementerian Sosial.

      Tahap keputusan pengadilan

      Jika Anda telah memiliki keputusan menteri sosial, Anda dapat mengajukan Permohonan keputusan mengadopsi anak oleh Pengadilan Negeri. Jika Anda sudah mendapat surat keputusan pengadilan, Anda harus mengirimkan salinannya ke Kementerian Sosial. Setelah proses panjang tersebut, Anda resmi menjadi orang tua angkat sejak si kecil. Akhirnya, Anda bisa mendapatkan dokumen hukum adopsi Anda.

      Baca Juga: Cara Mengatasi dan Mencegah Pasangan Selingkuh dalam Islam

      Itulah cara mengadopsi anak. Semoga bermanfaat.

      Laporan Zahra Fadhilah.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan