• Photo :
        • Zakat fitrah berupa beras.,
        Zakat fitrah berupa beras.

      Sahijab – Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan umat muslim pada bulan Ramadhan, dan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Adapan golongan penerima zakat fitrah atau mustahik terdiri dari 8 golongan, di antaranya orang fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak, orang yang berhutang, yang dalam perjalanan serta orang yang dalam perjuangan.

      Biasanya kita bisa memberikan zakat fitrah ada yang langsung atau melalui badan amil zakat. Besarnya zakat sendiri adalah sebanyak 2,5 kilogram beras atau jika di rupiahkan sesuai dengan harga beras yang kita makan sehari-hari.

      Baca Juga: Ingin Bayar Zakat Online? Pastikan Tetanggamu Tidak Ada Fakir Miskin

      Adapun wajibnya zakat fitrah sesuai dengan sabda Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.

      عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: “أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أوْ أنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ” أخرجه البخاري في “صحيحه”.

      Dari Ibnu Umar radiyallahu 'anhu, bahwasannya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri dari bulan Ramadhan atas manusia satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum bagi setiap umat muslim yang merdeka atau hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan.” (HR. Al-Bukhari)

      Memberikan Zakat Langsung kepada Mustahik

      Adapun memberikan zakat langsung kepada penerima zakat atau mustahik ada dua pendapat, ada yang memperbolehkan atau lebih baik diberikan kepada amil zakat.

      Dikutip Sahijab dari Bincang Syariah, menurut ulama syafiiyah memberikan zakat langsung jauh lebih baik. Namun berbeda dengan pendapat ulama lainnya, di mana memberikan zakat kepada amil zakat lebih baik.

      Hal ini merujuk kepada kitab Al-Bayan fi Madzhab Al-Imam Al-Syafi'i berikut ini:

      اختلف في ذلك أصحابنا،: فمنهم من قال تفرقته بنفسه أفضل، لأنه على يقين من تفرقة نفسه وعلى شك من تفرقة غيره. ومنهم من قال: دفعها إلى الإمام أفضل ..لأن دفعه إلى الإمام يجزئه بلا خلاف وتفرقته بنفسه مختلف فيه في إجزائه عنه، ولأن الإمام أعرف بحاجة المساكين.

      Ulama Syafiiyah berbeda pendapat mengenai keutamaan antara memberi langsung dan lewat amil. Sebagian mengatakan bahwa memberikan sendiri lebih utama karena dengan memberikan sendiri ia bisa yakin, dan ragu jika lewat lainnya. Sebagian lagi mengatakan bahwa memberikan zakat kepada imam (amil) lebih utama. Hal ini karena memberikan pada imam adalah cukup dan sah tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sementara memberikan sendiri masih diperselisihkan keabsahannya. Selain itu, imam (pertugas amil) lebih mengetahui kebutuhan orang-orang miskin.

      Dari keterangan di atas bisa disimpulkan, bahwa amil zakat lebih mengetahui siapa saja mustahik yang berhak menerima zakat. Apalagi yang masih termasuk tetangga kita, agar lebih tersalurkan secara merata.

      Sehingga zakat fitrah yang kita keluarkan bisa dinikmati oleh para mustahik, tanpa menimbulkan kecemburuan. Selain itu, zakat fitrah dan sedekah yang diberikan kepada mustahik merata sehingga ada rasa keadilan di sana.

      Baca Juga: Niat Zakat Fitrah

      Semoga informasi di atas bisa bermanfaat bagi Anda yang akan mengeluarkan zakat fitrah, baik secara langsung maupun tidak.

      Wallahu a'lam bishawab.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan