• Photo :
        • Urine.,
        Urine.

      Sahijab – Sebagai seorang muslim kita harus tahu apa saja macam-macam najis supaya kita bisa menghindari atau membersihkannya. Di mana najis sendiri adalah sesuatu yang biasa dianggap kotor, dan membuat ibadah terutama sholat yang kita lakukan tidak sah.

      Najis sendiri bisa beragam, mulai dari air kencing, kotoran, air liur anjing hingga bangkai yang tidak halal. Selain mengetahui, kita juga harus tahu cara membersihkan najis terutama air liur anjing yang salah satunya harus menggunakan tanah.

      Tentunya itu semua kita lakukan untuk menjaga kesucian tubuh, pakaian dan tempat yang akan kita pakai untuk beribadah. Sehingga amal ibadah yang kita lakukan akan menjadi pahala di hadapan Allah Azza wa Jalla. Nah, berikut ragam dari najis yang dikutip Sahijab dari Rumasyho.

      Baca Juga: Apakah Sah Pakai Gamis yang Menyapu Lantai atau Tanah untuk Salat?

      Macam-Macam Najis

      Air kencing dan kotoran manusia

      Najis yang satu ini memang berasal dari dalam tubuh manusia. Dalil tentang najis air kencing dan kotoran manusia terdapat dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

      إِذَا وَطِئَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلَيْهِ الأَذَى فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُورٌ

      Artinya: "Jika salah seorang di antara kalian menginjak kotoran (al adza) dengan alas kakinya, maka tanahlah yang nanti akan menyucikannya."

      Kotoran di sini bisa jadi bukan hanya manusia saja, termasuk hewan keledai, babi dan anjing. Tetapi ini menunjukkan jika kotoran yang dikeluarkan dari tubuh suatu makhluk adalah najis.

      Sementara dalil tentang air kencing yang disebut najis datang dari Anas berikut ini:

      أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِى الْمَسْجِدِ فَقَامَ إِلَيْهِ بَعْضُ الْقَوْمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « دَعُوهُ وَلاَ تُزْرِمُوهُ ». قَالَ فَلَمَّا فَرَغَ دَعَا بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ فَصَبَّهُ عَلَيْهِ.

      Artinya: "(Suatu saat) seorang Arab Badui kencing di masjid. Lalu sebagian orang (yakni sahabat) berdiri. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Biarkan dan jangan hentikan (kencingnya)." Setelah orang badui tersebut menyelesaikan hajatnya, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lantas meminta satu ember air lalu menyiram kencing tersebut."

      Jadi untuk membersihkan najis baik air kencing maupun kotoran adalah dengan membilasnya sampai tidak lagi terlihat.

      Madzi dan Wadi

      Madzi merupakan cairan yang dikeluarkan dari kelamin berwarna putih, lengket dan agak tipis. Biasanya keluar saat bercumbu dengan pasangan, namun tidak sampai keluar mani. Sementara wadi hampir sama dengan madzi, berupa cairan putih dan agak tebal namun hanya pria yang mengeluarkannya.

      Keduanya adalah nais, seperti tertulis dalam hadits dari 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu:

      كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِى أَنْ أَسْأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ « يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ ».

      Artinya: "Aku termasuk orang yang sering keluar madzi. Namun aku malu menanyakan hal ini kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dikarenakan kedudukan anaknya (Fatimah) di sisiku. Lalu aku pun memerintahkan pada Al Miqdad bin Al Aswad untuk bertanya pada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Lantas beliau memberikan jawaban pada Al Miqdad, "Perintahkan dia untuk mencuci kemaluannya kemudian suruh dia berwudhu"."

      Untuk bersuci dari madzi dan wadi adalah cukup dengan mencuci kemaluan lantas berwudhu, terutama saat akan sholat.

      Darah menstruasi

      Bagi wanita yang masih produktif, tentu akan rutin mendapatkan menstruasi setiap bulannya. Nah, darah haid ini termasuk najis. Dalilnya terdapat dalam hadits dari Asma' binti Abi Bakr, beliau berkata, "Seorang wanita pernah mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berkata:

      إِحْدَانَا يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ

      Artinya: "Di antara kami ada yang bajunya terkena darah haidh. Apa yang harus kami perbuat?"

      Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab,

      تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّى فِيهِ

      Artinya: "Gosok dan keriklah pakaian tersebut dengan air, lalu percikilah. Kemudian sholatlah dengannya."

      Untuk membersihkan darah haid ini Anda bisa menggunakan sabun dan air, hingga pakaian yang akan digunakan untuk sholat benar-benar bebas dari darah tersebut.

      Air ludah anjing

      Inilah alasan mengapa umat Islam dilarang untuk memelihara anjing, karena hewan tersebut mengeluarkan nais. Dari Abu Hurairah, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

      طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ

      Artinya: "Cara menyucikan bejana di antara kalian apabila dijilat anjing adalah dicuci sebanyak tujuh kali dan awalnya dengan tanah."

      Untuk tanah, beberapa ulama berpendapat jika bisa digantikan dengan sabun. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga menegaskan, bagian yang termasuk najis adalah jilatan atau air liurnya saja. Sedangkan bulu dan anggota tubuh lainnya, tetap dianggap suci.

      Bangkai atau hewan mati

      Macam najis berikutnya adalah hewan mati atau bangkai, terutama jika terkena darahnya, tetapi tidak semua bangkai najis. Segala jenis hewan yang sudah menjadi bangkai bisa dianggap najis, kecuali beberapa di antaranya.

      Seperti bangkai ikan dan belalang yang tidak dianggap sebagai najis. Juga bangkai yang darahnya tidak mengalir seperti lalat, semut, lebah dan kutu.

      Begitu pun dengan tulang, tanduk, kuku rambut dan bulu dari bangkai dianggap tidak menjadi najis.

      Baca Juga: Hukum Memakai Parfum Beralkohol dalam Islam, Apakah Haram?

      Itulah macam-macam najis dan contohnya, sehingga kita tahu kapan harus kembali bersuci atau tidak. Wallahu a'lam.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan