• Photo :
        • Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1440H/2019,
        Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1440H/2019

      Sahijab – Kementerian Agama RI memastikan bahwa Pemerintah Arab Saudi, bukan meminta penundaan rencana ibadah haji pada tahun ini, tetapi menunda pelaksanaan kontrak layanan di Arab Saudi. 

      Juru Bicara Kementerian Agama, Oman Fathurahman mengatakan, isu penundaan haji 2020 ini kembali muncul, setelah ada berita yang disadur secara kurang tepat oleh beberapa media yang bersumber dari wawancara Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Muhamad Saleh Benten dengan jurnalis Ekhbariyya TV di halaman Kakbah, Selasa 31 Maret 2020. 

      Dalam kutipan berita itu disebut bahwa Menteri Haji dan Umrah Saudi, meminta umat Muslim di semua negara untuk menunda rencana menunaikan ibadah haji sampai situasinya jelas. 

      Baca juga: Dahlan Iskan: Masjid Jarang​

      Padahal, pernyataan Menteri Haji Arab Saudi, berbunyi, “Lidzalik, nahnu thalabna min al-Ikhwan Al-Muslimiin li jami’id duwal wal ‘alam at-tarayyuts fi ‘amali ayyi ‘uquud hatta tattadhahar- ru’yah_ (untuk itu, kami minta kepada umat Muslim di berbagai negara untuk *menunda kontrak apa pun* sampai kondisinya jelas). Pernyataan ini sejalan dengan surat dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, yang ditujukan ke Menag RI, Fachrul Razi pada 6 Maret lalu.

      "Seperti surat resmi yang disampaikan kepada Menag Fachrul Razi, Menteri Haji dalam wawancara itu meminta, agar seluruh negara pengirim jemaah untuk menunda penyelesaian akad-akad atau kontrak haji," ujar Oman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 1 April 2020. 

      “Jadi, konteks penyataan pers Menteri Haji Saudi itu adalah menunggu atau tidak buru-buru untuk melakukan kontrak pelayanan haji. Ini bisa jadi, karena Pemerintah Saudi, masih fokus untuk memaksimalkan penyiapan fasilitas perhajian, ketimbang mengurus administrasi kontrak,” tambahnya. 

      Kata dia, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, mendapat mandat dari undang-undang untuk menyelenggarakan haji sebagai tugas negara. Karenanya, Kemenag berkomitmen menjalankan tugas ini semaksimal mungkin. 

      “Sepanjang pihak Saudi, belum menyampaikan pemberitahuan secara resmi kepada Kementerian Agama, terkait pembatalan haji tahun ini, maka kami tetap berproses seperti biasa,” tuturnya. 

      Sebab, lanjut Oman, penyelenggaraan haji diatur secara legal formal dalam taklimatul haj yang ditandatangani antara Indonesia dan Saudi. Proses penyiapan haji juga tidak hanya urusan pelayanan di Saudi. Urusan pelayanan di dalam negeri juga tidak kalah penting, karena menyangkut pemenuhan hak dan kewajiban calon jemaah yang akan berangkat. 

      Mitigasi Haji

      Seiring pandemi virus Corona (Covid-19) di dunia, termasuk Indonesia dan Saudi Arabia, Kementerian Agama juga telah menyiapkan skenario untuk memitigasi beragam kemungkinan dalam penyelenggaraan haji, termasuk jika akhirnya dibatalkan.

      Saat ini, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, sedang menggarap detail-detail skenario supaya dapat dilaksanakan secara praktis dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. 

      “Nanti ,pada saatnya tentu akan kami sampaikan skenarionya,” ungkap.Oman.

      Baca juga: Jemaah Tablig Indonesia dari India Berstatus ODP​

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan