• Photo :
        • Tanam Saham di Bisnis UKM, Investor Santara Ketiban Rezeki Nomplok. (FOTO: Agus Aryanto),
        Tanam Saham di Bisnis UKM, Investor Santara Ketiban Rezeki Nomplok. (FOTO: Agus Aryanto)

      Sahijab – Apa sebenarnya hukum jual beli saham dalam islam, apakah itu halal atau haram atau bahkan ada di antara keduanya? Sebelumnya kita harus tahu apa itu saham, seperti apa proses jual beli hingga dari mana keuntungan yang didapatkan.

      Saham sendiri didefinisikan sebagai salah satu bentuk instrumen kepemilikan sebuah perusahaan atau pemilik modal. Dan pemilik saham akan mendapatkan keuntungan atau kerugian, jika perusahaan yang sedang berjalan memiliki laba atau bahkan rugi.

      Jual beli saham biasanya dilakukan di pasar modal, dan setiap orang bisa membeli atau menjual saham yang dimilikinya dengan maksud tertentu. Jual beli saham dalam islam bisa menjadi haram, jika Anda membeli saham dari perusahaan yang memproduksi barang haram seperti minuman keras, judi dan lainnya.

      Lalu bagaimana anak muda menanggapi tentang saham, dan bagaimana pendapat dari Ustadz Taufiqurrahman tentang hal ini?

      Baca Juga: Buya Yahya Menjawab Hukum Jual Beli Emas Online

      Jual Beli Saham dalam Islam

      Dalam kanal YouTube VDVC Religi, sekelompok anak muda ditanya tentang jual beli saham apakah halal atau tidak. Termasuk apakah mereka tertarik atau tidak, dan bagaimana hukumnya.

      Jawaban mereka pun beragam, ada yang tidak tahu apa itu saham, ada yang tertarik ada juga yang tidak mengerti. Sementara masalah halal haram pun menjadi perdebatan, termasuk haram karena di dalamnya ada unsur perjudian.

      Namun ada juga yang faham, karena ada kerjasama antara pemilik modal dengan perusahaan dimana kita membeli saham.

      "Apa yang lo tau tentang saham?" ucao penanya.

      "Ga ngerti," kata salah satu anak muda.

      "Untung," sahut lainnya.

      "Treding kali ya..." sambut yang lainnya.

      "Jual beli kepemilikan perusahaan," ucap  seorang pria.

      "Apalah tertarik untuk membeli saham?" tanya penanya.

      "Tertarik," kebanyakan penjawab.

      "Sebenernya asik. Dan sebenernya kalo elo pengen terjun full time gitu ya, lo harus bener-bener baca berita terus," jawabnya.

      Sementara bagaimana pendapat ustadz Taufiqurrahman tentang saham? Menurut pendapat yang ia kutip dari Profesor doktor Mustafa Wahba Zuhayli, menanam saham diperbolehkan.

      Namun ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu sama-sama memiliki kesepakatan dan amanah dalam menjalankan modal tersebut. Selama kerjasama tersebut tidak ada unsur khianat dan ketidakjujuran, maka diperbolehkan membeli saham.

      Baca Juga: Begini Hukum Islam Tentang Jual Beli Secara Kredit

      Jadi menurut ustadz Taufiqurrahman, boleh-boleh saja jika Anda memang ingin melakukan jual beli saham. Tetapi pastikan kejujuran dan amanah menjadi landasannya.

      Berikut videonya untuk lebih jelas.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan