• Photo :
        • Mual dan Muntah pada Ibu Hamil - Photo by Andrew Seaman on Unsplash,
        Mual dan Muntah pada Ibu Hamil - Photo by Andrew Seaman on Unsplash

      Sahijab – Puasa merupakan hal yang wajib dilaksanakan bagi umat islam. Terlebih di saat memasuki bulan Ramadhan yang dimana diwajibkan untuk berpuasa selama 1 bulan lamanya. Namun bagaimana jika seseorang jika sedang mengandung atau hamil? 

      Dalam agama Islam, ibu hamil adalah orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud atau kurang lebih 0.6 kg makanan pokok, untuk setiap harinya. Hal ini dikatakan oleh Baginda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersabda.  "Sungguh Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separo shalat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.” (HR. al-Khamsah).

      Para ahli keagamaan telah sepakat bahwa wanita hamil dan menyusui akan mendapatkan rukhshah untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan, apabila ditakutkan akan membahayakan dirinya dan anak di kandungan. Bahkan, hukum puasa bagi ibu hamil atau yang sedang mengandung dapat menjadi haram apabila ada bahaya yang akan menimpa dirinya dan janin sampai pada derajat kehancuran. Para ulama menetapkan bolehnya ibu hamil untuk tidak puasa adalah dengan mengqiyaskannya kepada musafir dan orang sakit.

      Baca Juga: Niat Puasa Senin Kamis yang Benar Sesuai Syariat Islam

      Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 184:

      اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

      "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasa-mu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

      Menurut pendapat Imam Besar Masjid Cut Meutia Jakarta Pusat Ustadz Mahfud Mustofa, ada beberapa perbedaan pendapat seputar ibu hamil. Namun menurutnya, di agama Islam sendiri, ibu hamil diberikan keringanan untuk tidak berpuasa. Terutama jika sang ibu mengkhawatirkan kondisi kesehatan dan janin yang sedang dikandungnya.

      Baca Juga: Syarat Wajib Puasa dan Hal-hal yang Membatalkannya

      Selain itu, ibu hamil yang tidak berpuasa tetap wajib mengganti puasanya di bulan Ramadan dengan melakukan Qada. Atau membayar fidyah di hari-hari setelahnya.

      Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

      إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ

      "Sesungguhnya Allah 'azza wa jalla meringankan setengah sholat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui."

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan