• Photo :
        • Ilustrasi ular,
        Ilustrasi ular

      Sahijab – Ketika memasuki musim hujan di akhir tahun ini, banyak sekali kasus ditemukannya ular yang memasuki rumah. Hal ini disebabkan oleh fenomena alam yang wajar karena awal musim penghujan adalah waktu di mana telur ular menetas.

      Jika ular memasuki rumah dapat menjadi ancaman bagi manusia, sehingga banyak dari mereka akan melakukan perlawanan baik dengan mengusir atau membunuh ular tersebut Di masyarakat sendiri ada berbagai macam  mitos yang mengartikan akan kehadiran ular di rumah.

      Ada yang mengartikan sebagai pertanda bahwa orang tersebut sedang diingatkan untuk membayar hutang atau janji yang terlupakan. Lalu bagaimana pandangan membunuh ular dalam islam? Mungkin banyak diantara kita yang menanyakan hal tersebut karena merasa ragu karena juga ular adalah hewan ciptaan Allah SWT. 

      Baca Juga: Burung Gagak, Hewan Cerdas yang Dituliskan di Dalam Alquran

      Nabi Muhammad SAW memerintahkan untuk membunuh ular karena ular memang berbahaya dan dapat menimbulkan ketakutan bagi semua orang. Hal ini bisa dilihat dari hadis yang diriwayatkan Ibnu Mas’ud dan Abu Hurairah.

      “Bunuhlah semua ular, barangsiapa yang takut pada dendam mereka, maka ia bukan dari golonganku. riwayat Abu Daud, Shahih, al Misykah (4140).

      “Tidaklah kami pernah berdamai dengannya (ular) sejak kami memusuhinya, maka barangsiapa yang membiarkannya lantaran rasa takut, maka ia tidak termasuk golongan kami. ” riwayat Abu Daud, Hasan Shahih: Al Misykah (4139).

      Dari Abbas bin Abdul Muthalib Radhiyallahu anhu, ia berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya kami akan membersihkan zam-zam sedang di dalamnya terdapat jinaan ini, yaitu ular kecil?” Rasulullah pun menyuruhnya untuk membunuhnya,” demikian diriwayatkan Abu Daud, Shahih: Apabila Ibnu Sibat benar-benar mendengar dari Al Abbas: Al Misykah (4141)].

      Peristiwa tersebut terjadi ketika ada ular kecil di dalam sumur air zam zam. Hal ini membuat Rasulullah segera memerintahkan untuk membunuhnya. Hal ini dikarenkan kehadiran ular tersebut dapat membahayakan nyawa seseorang jika tidak dibunuh.

      Segala sesuatu yang dilakukan dengan niat melindungi diri karena memang lebih banyak keburukan daripada kebaikannya sehingga bukan perbuatan dosa jika disingkirkan atau dibunuh. Sedangkan jika ada ular yang masuk ke dalam rumah, boleh diberi peringatan terlebih dahulu selama tiga kali dengan cara mengetuk atau memukul tubuhnya. Namun apabila masih membahayakan dan tidak kunjung pergi, maka diperbolehkan untuk dibunuh. Namun untuk lebih menjamin keamanan, tak apa jika ular tersebut segera dibunuh.

      “Sesungguhnya di rumah-rumah ada ular-ular yang berada di rumah-rumah. Apabila kalian melihat satu dari mereka, maka buatlah peringatan padanya tiga kali. Apabila pergi, maka biarkan dan bila tidak mau pergi maka bunuhlah, karena dia itu kafir,” demikian diriwayatkan Muslim nomor hadis 2236.

      Baca Juga: Jual Beli Kucing Haram? Begini Pendapat Para Ulama

      Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bunuhlah ular berbisa dan yang pendek, sesungguhnya keduanya dapat menghilangkan penglihatan mata dan menggugurkan kandungan.” [Muttafaq ‘Alaih]. Jelas dari hadist tersebut bahwa Rasulullah memperbolehkan manusia membunuh ular karena ular memang berbahaya, salah satunya ialah bisanya dapat membahayakan penglihatan dan dapat menggugurkan kandungan. Tentu akan merugikan jika tidak dibunuh.

      Dari berbagai hadist dan cerita di atas, dapat disimpulkan bahwa membunuh ular ialah sesuatu yang diperbolehkan dan tidak dilarang islam, serta sudah diterapkan sejak zaman Rasulullah terdahulu, hal ini tentu sesuai dengan kondisi sebagai berikut.

      1. Ular dapat membahayakan nyawa manusia, seperti melilit tubuh dan memiliki racun yang bahkan bisa menghilangkan nyawa seseorang serta membutakan penglihatan manusia dan membunuh kandungan bagi perempuan.

      2. Ular dapat menimbulkan cemas banyak orang dan merupakan makhluk hidup yang kotor untuk didekati, seperti disentuh dan dijadikan hewan peliharaan, hal demikian tentu kurang pantas karena ular memiliki potensi membahayakan yang lebih besar dibandingkan dengan manfaat yang dimilikinya.

      3. Diperbolehkan untuk membunuh ular secara langsung namun tentu tidak disertai dengan menyiksanya sebab hal demikian termasuk perbuatan menyakiti, boleh untuk membunuhnya dengan seketika atau secara langsung tidak perlu sengaja menyakitinya terlebih dulu.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan