• Photo :
        • Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan,
        Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

      Sahijab – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan DKI Jakarta akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari Jumat, 10 April 2020. Hal tersebut dilakukan sebagaimana digariskan Keputusan Menteri Kesehatan. 

      Anies menyampaikan secara prinsip, selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu.

      "Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkan belajar di rumah, menghentikan kegiatan peribadatan dengan mengganti di rumah, pembatasan transportasi, semua sudah kita lakukan selama 3 minggu ini," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 7 April 2020.

      Menurut Anies, yang membedakan saat ini adalah penegakkannya. Anies juga mengemukakan, aturan yang menjadi dasar hukum penegakan ketentuan-ketentuan selama PSBB, ditargetkan rampung hari ini, Rabu, 8 April 2020. DKI lalu akan menyosialisasikan hingga Kamis, 9 April 2020 dan PSBB diterapkan efektif minimal dua pekan sejak Jumat.

      "Jajaran Pemprov, kepolisian, dan TNI, akan melakukan kegiatan penertiban dan juga memastikan bahwa seluruh ketentuan PSBB diikuti oleh seluruh masyarakat. Jadi kegiatan patroli akan ditingkatkan," ujar Anies. "Ini menjadi pesan bagi semua, bahwa ketaatan kita untuk betul-betul membatasi pergerakan, membatasi interaksi, itu akan sangat memengaruhi kemampuan kita untuk mengendalikan virus ini," ujar Anies.

      Melalui konferensi pers tersebut, Anies menjelaskan hal-hal apa saja yang akan dibatasi.

      Dilarang Berkumpul Lebih dari 5 Orang

      Kegiatan berkumpul hanya boleh dilakukan kurang dari lima orang. Anies menegaskan, DKI, sudah berkoordinasi dengan Polda Metro juga Kodam Jaya, untuk sama-sama menindak mulai Jumat, 10 April 2020.

      "Kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang. Di atas lima orang, tidak diizinkan, dan kami akan mengambil tindakan tegas," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa, 7 April 2020.

      Anies menyampaikan tindakan tegas harus diambil supaya pencegahan penularan Covid-19, bisa lebih efektif. Hingga Selasa ini, Covid-19 yang diakibatkan virus corona dari Wuhan, China, sudah menewaskan setidaknya 133 orang di ibu kota.

      "Kita tidak akan melakukan pembiaran dan kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan yang bila itu berpotensi terjadi penularan," ujar Anies.

      Ojol Hanya Boleh Angkut Barang

      Gubernur DKI juga menyatakan, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ojol atau ojek online hanya dibolehkan mengantar barang. Menurut Anies yang juga mantan Mendikbud ini, DKI, sudah berkomunikasi dengan pemerintah pusat soal operasional ojol selama PSBB.

      "Untuk delivery barang itu (ojol) confirm boleh," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa, 7 April 2020.

      Anies menyampaikan, untuk taksi online, masih diperbolehkan mengangkut penumpang. Namun, ada pembatasan jumlah, juga physical distancing saat penumpang di kendaraan.

      "Kendaraan roda empat itu untuk membawa penumpang itu boleh, tapi dibatasi penumpangnya," ujar Anies.

      Anies juga mengemukakan, PSBB, diterapkan supaya pencegahan penyebaran corona, bisa lebih efektif dilakukan. Anies tidak memberi penjelasan tentang diperbolehkan atau tidaknya ojol-ojol membawa penumpang selama masa PSBB.

      "Sampai di situ saja," ujar Anies.

      Perayaan Nikah dan Khitanan Dilarang

      Pemprov DKI betul-betul membatasi semua kegiatan, termasuk sosial budaya. Menurut Anies yang juga mantan Mendikbud ini, kegiatan itu seperti pernikahan, hingga khitanan. Tapi, Anies menegaskan, yang dilarang adalah perayaannya. 

      "Pernikahan tidak dilarang, tetapi hanya dilakukan di KUA. Kemudian resepsinya ditiadakan, begitu juga dengan kegiatan-kegiatan perayaan lain seperti kegiatan ritual khitanan (diperbolehkan), tapi perayaannya yang ditiadakan," ujarnya.

      Nah, hijabers yang di Jakarta, patuhi baik-baik ya aturan ini. Karena, pemerintah DKI sudah menegaskan akan mengambil tindakan tegas untuk mereka yang melanggarnya. 

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan