“Nah, yang saya dengar tentang Bunda Dorce ini, kalau beliau dulu yang saya dengar ya, beliau kan terlahir sebagai laki-laki, kemudian dioperasi transgender menjadi seorang perempuan. Nah, bagaimana kalau kondisi seperti ini?” kata Gus Miftah. Beliau menyebutkan bahwa secara fiqh dia tetap sebagai seorang laki-laki.
Baca Juga: Putuskan Mualaf, Bule Cantik Ini Kepincut Pria Istimewa dalam Alquran
“Artinya, pengebumiannya sepanjang yang saya tahu, yaitu kembali ke kodrat asal dulu dia dilahirkan. Artinya kalau dulu dia dilahirkan dalam keadaan laki-laki ya sebaiknya, seyogyanya juga dimakamkan dalam keadaan laki-laki,” kata Gus Miftah.
Hal ini juga terkait perbedaan yang cukup signifikan terkait pengurusan jenazah antara laki-laki dan perempuan. Soal kain kafan, perempuan jauh lebih banyak. Kemudian soal sholat jenazah niatnya dan lain sebagainya Gus Miftah menyebutkan bahwa ini juga merupakan hal yang berbeda
Jadi dirinya mengambil kesimpulan bahwa akan cenderung memakamkan jenazah sesuai dengan jenis kelamin saat jenazah dilahirkan. ”Siapa pun yang lahir (laki-laki atau perempuan), sesuai dengan jenis kelaminnya ya itulah cara dia dimakamkan,” kata Gus Miftah.
Kembali ke masalah permintaan Bunda Dorce, baginya jika memang terlahir sebagai laki-laki, sesuai fiqh harus dimakamkan secara laki-laki.