• Photo :
        • Ilustrasi wanita/masker/skincare.,
        Ilustrasi wanita/masker/skincare.

      Sahijab – Skincare merupakan salah satu serangkaian kegiatan perawatan wajah yang dapat mendukung kecantikan dan kesehatan kulit. Beberapa produk yang termasuk sebagai skincare yaitu  di antaranya pembersih wajah, sabun cuci muka, pelembap, toner, serum wajah, hingga sunscreen. 

      Manfaat skincare ini yaitu membantu memperbaiki masalah kulit seperti jerawat, bekas jerawat, komedo, flek hitam, keriput, dan lain lain serta menjaga kesehatannya. Namun, terdapat skincare yang mengandung alkohol yang membuat sejumlah wanita menghindari produk kecantikan ini karena dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam.

      Lalu bagaimana hukum skincare yang mengandung alkohol menurut agama Islam? Berikut ini ulasannya!

      Baca Juga: Hukum Membaca Alhamdulillah Ketika Bersin, Mengapa Demikian?

      Pada dasarnya, hal ini masih menjadi perdebatan di kalangan fuqaha (ahli fikih) hingga saat ini. Mereka yang mengharamkannya beranggapan bahwa dalam agama islam, penggunaan produk kecantikan seperti skincare beralkohol sama dengan mengkonsumsi khamar. Karena, sejatinya alkohol termasuk definisi khamar itu sendiri. 

      Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, 

      "Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr hukumnya haram." (HR Muslim).

      Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikutip Sahijab, alkohol terbagi dua. Yaitu alkohol yang berasal dari industri khamar dan yang bukan berasal dari industri khamar.  Jenis khamar yang dilarang dalam kosmetik adalah etanol dan metanol.

      Baca Juga: Hukum Transplantasi Rambut Dalam Agama Islam, Boleh atau Tidak?

      Sebagai solusi, sebaiknya mengganti kandungan etanol dan metanol dengan cetyl alcohol dan cetearyl alcohol. Kedua kandungan ini aman digunakan, karena berasal dari tumbuhan dan minyak alami (lauryl , stearyl , dan oleyl).

      Jenis alkohol ini banyak digunakan pada kosmetik dan skin care. Cetearyl alcohol sejatinya bukanlah benar-benar alkohol, melainkan merupakan lilin (wax) yang teremulsi yang dibuat dari tumbuhan

      Menurut pandangan ulama lainnya, boleh saja menggunakan produk kecantikan seperti skincare yang mengandung alkohol. Namun harus memperhatikan dua ini:

      Pertama, dipakai khusus pada kelompok wanita atau untuk menyenangkan suaminya. Apabila dipakai di luar rumah, melewati pasar-pasar, atau jalan-jalan yang terdapat kerumunan kaum laki-laki, maka memakai kosmetika itu diharamkan. Rasulullah bersabda,

      أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُوْرًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ اْلآخِرِيْنَ

      “Wanita manapun yang memakai minyak wangi, maka janganlah shalat isya berjamaah bersama kami.” (Hr. Muslim: 444, Abu Daud: 4157, dan lain-lain)

      Sabdanya pula,

      أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ ثُمَّ مَرَّتْ عَلَى الْقَوْمِ لِيَجِدُوْا رِيْحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

      “Perempuan mana pun yang menggunakan parfum, kemudian dia melewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya, maka dia adalah seorang pezina.” (Hr. Abu Daud: 4173, Tirmidzi: 2786, dan lain-lain; lihat: Takhrij Misykah: 65; hadits hasan)

      Kedua, tidak membahayakan pemakainya, karena seorang muslim dilarang membahayakan dirinya.

       

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan