• Photo :
        • Wanita bercadar di Kota Bharu, Kelantan, Malaysia,
        Wanita bercadar di Kota Bharu, Kelantan, Malaysia

      Sahijab – Konflik soal pemakaian hijab dan burqa muncul di Udupi, Karnataka, India yang kini telah menjadi kontroversi besar. Protes menentang mengenakan 'jilbab' di lembaga pendidikan telah meningkat di Karnataka, bahkan beberapa siswa harus keluar kelas hingga tidak diperbolehkan melaksanakan ujian.

      Masalah ini telah menjadi pusat perhatian, terutama di negara-negara mayoritas muslim, dan mereka menyayangkan hal tersebut. Selama beberapa dekade terakhir, burqa semakin dilarang bahkan di beberapa negara. Mereka berdalih, melarangnya dengan keras karena tidak dapat diterima dengan norma-norma nasional.

      Burqa, jilbab, dan cadar telah dilarang di beberapa negara Eropa dan Asia, memicu perdebatan yang belum dibahas. Berikut adalah daftar negara yang melarang burqa dikutip Sahijab dari laman News9live.

      Baca Juga: Ini Sebenarnya Hukum Memakai Cadar Menurut Pandangan Islam

      Prancis

      Burqa dilarang di depan umum untuk pertama kalinya di Eropa ketika Prancis melakukannya. Semuanya dimulai pada tahun 2004 dengan larangan siswa mengenakan simbol agama di lembaga pendidikan yang dikelola negara.

      Namun, pada April 2011, pemerintah mengambil langkah lebih jauh dan membuat pemakai cadar ilegal di tempat umum. Wanita yang bersikeras mengenakan burqa dapat menghadapi denda hingga 30.000 euro.

      Belgia

      Pada tahun 2011, Belgia mengikuti jejak Prancis dan menerapkan larangan pakaian yang menutupi seluruh wajah seperti burqa atau jilbab. Undang-undang tersebut melarang wanita pemakaian pakaian yang menutupi identitas pemakainya di tempat umum. Pelanggaran hukum dapat mengakibatkan denda atau hingga tujuh hari penjara.

      Bulgaria

      Setelah serangan ekstremis Islam di Eropa, parlemen Bulgaria melarang cadar di depan umum pada tahun 2016. Undang-undang 'larangan burqa' koalisi Front Patriotik nasionalis meniru tindakan serupa yang diambil di negara-negara Eropa Barat lainnya.

      Denmark

      Denmark bergabung dengan negara-negara Eropa lainnya dalam melarang pakaian penutup wajah, termasuk kerudung Islami seperti jilbab dan burqa, pada 2018.

      Swiss

      Pada Maret 2021, Swiss menjadi salah satu negara Eropa yang melarang burqa. Setelah sedikit lebih dari 51 persen pemilih Swiss memberikan suara mendukung larangan tersebut, hal itu pun diterapkan.

      Belanda

      Di Belanda, larangan untuk semua penutup wajah, termasuk beberapa bentuk pakaian Muslim, mulai berlaku pada tahun 2019. Implementasi dari 'Burqa Ban' memakan waktu empat belas tahun bagi pemerintah Belanda. Ini pertama kali diberlakukan oleh mayoritas di Majelis Rendah pada tahun 2005, tetapi tidak lulus oleh konstitusional.

      Austria

      Penutup wajah telah menjadi ilegal di Austria sejak 2017, ketika Undang-Undangnya disahkan. Undang-undang mengamanatkan bahwa setiap orang harus mengungkapkan seluruh wajah mereka, dari dagu hingga garis rambut. Pelanggaran dapat mengakibatkan denda hingga 150 euro.

      Baca Juga: Gadis Petinju India Ajak Muslimah Bercadar Yoga di Taman

      Chad

      Sejak dua bom bunuh diri pada Juni 2015, wanita di Chad dilarang mengenakan kerudung lengkap. Perdana menteri, Kalzeube Pahimi Deubet, menggambarkannya sebagai 'kamuflase' dan menyatakan bahwa semua burqa di pasar akan dibakar. Orang yang memakainya dapat ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara. Sejauh ini, Chad adalah satu-satunya negara mayoritas Muslim yang mengkriminalisasi cadar.

      Republik Kongo

      Republik Kongo, yang sering dikenal sebagai Kongo-Brazzaville, menjadi pemerintah Afrika pertama yang melarang burqa pada Mei 2015. Di Kongo-Brazzaville, Muslim berjumlah kurang dari 5 persen dari populasi.

      Sri Lanka

      Kabinet Sri Lanka menyetujui usulan larangan mengenakan cadar di depan umum, termasuk burqa, pada April 2021, dengan alasan keamanan nasional. Burqa sempat dilarang pada tahun 2019 setelah lebih dari 250 orang tewas dalam bom bunuh diri pada Minggu Paskah."

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan