• Photo :
        • Anjing Malinois Belgia,
        Anjing Malinois Belgia

      Pandangan Ketiga: Pandangan ketiga berasal dari Mazhab Hanafi dan riwayat lainnya dari Imam Ahmad. Mereka berpendapat bahwa air liur anjing tidak murni sehingga menjadikannya najis, sementara bulunya murni dan tidak menjadi najis tidak tersentuh atau menyentuhnya.

      Menurut Ibnu Taimiyah, pandangan ketiga diyakini paling benar. Oleh karena itu, jika pakaian seseorang basah atau disentuh bulu anjing, ini tidak membuatnya najis. Sedangkan jika anjing menjilat pakaian, panci atau wadah, apa yang disentuhnya harus dibuang dan wadah itu harus dicuci.

      Juga, jika seseorang menyentuh bulu anjing setelah berwudhu, itu tidak membatalkan wudhu. Tetapi jika seseorang disentuh dengan air liur anjing, maka ia telah tercemar najis, yang harus dihilangkan.

      Almarhum Syekh Sayyid Sabiq radiyallahu 'anhu, juga lebih memilih pendapat mazhab Hanafi. Dia menyatakan dalam bukunya, Fiqh-us-Sunnah:

      Anda tidak boleh memelihara anjing di rumah untuk tujuan selain berburu atau menjaga rumah (anjing penjaga). Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa pun yang memelihara anjing kecuali untuk berburu atau untuk menjaga tanaman atau ternak, akan kehilangan satu takaran besar (qirat) dari pahalanya setiap hari." (Al-Bukhari dan Muslim)

      Anjing dianggap tidak suci. Wadah apa pun yang dijilat anjing harus dicuci tujuh kali, pertama kali dengan tanah murni. Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Mensucikan wadah yang dijilat anjing dilakukan dengan mencucinya tujuh kali, pertama kali dengan tanah yang murni (yaitu air yang dicampur dengan tanah sampai menjadi keruh). (Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Bayhaqi) Jika anjing menjilat panci yang berisi makanan kering, apa yang disentuhnya dan sekitarnya harus dibuang. Sisanya boleh disimpan, karena masih suci. Adapun bulu anjing, dianggap suci.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan