• Photo :
        • Kabah di Mekah, Arab Saudi,
        Kabah di Mekah, Arab Saudi

      Namun bagaimana jika orang yang mewakilkan ibadah haji diberikan imbalan oleh kuasanya? maka ia diperbolehkan untuk mengambilnya, dengan niat tidak boleh menentukan besaran imbalan yang diberikan.

      Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata:

      "Seorang wanita yang mewakili seseorang yang sudah meninggal dunia, dengan niat dan tujuan haji atau memberikan manfaat kepada ahli kubur tersebut, maka ia akan mendapatkan pahala. Namun apabila niatnya untuk mendapatkan imbalan harta, maka ia di akherat tidak akan mendapatkan apa-apa." (Majmu' Fatawa: 26/18)

      Tapi bagaimana jika orang yang mewakilkan bukan dari anggota keluarga atau kerabatnya? Syeikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah menjelaskan, bahwa boleh orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga menghajikan orang lain.

      Ketiga, pahala ibadah haji yang akan didapatkan oleh kuasanya adalah thawaf, sa'i, wukuf dan mudzalifah. Sementara orang yang berangkat ke Tanah Suci, hanya akan mendapatkan pahala sholat dan doa yang dilakukan selama beribadah haji dilakukan.

      Syeikh Muhammad bin Sholeh al Utsaimin rahimahullah, berkata:

      "Bagi seseorang yang menghajikan orang lain, hendaknya menjadikan semua rangkaian ibadah haji dan apa saja yang berkaitan dengannya diniatkan untuk yang dihajikan. Sedangkan doa maka itu untuk dirinya sendiri, namun sebaiknya ia juga menyertakan orang lain tersebut dalam doanya baik dalam ibadah haji maupun umroh, contohnya:

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan