• Photo :
        • Kabah di Mekah, Arab Saudi,
        Kabah di Mekah, Arab Saudi

      Sahijab – Apakah boleh berangkat ke Tanah Suci untuk menghajikan orang lain atau orang tua yang tidak mampu bahkan meninggal dunia? Pertanyaan seperti masih banyak diajukan, terutama ketika seseorang menjadi wakil bagi yang lainnya untuk melaksanakan ibadah haji.

      Berdasarkan referensi yang dikutip dari laman Islamqa, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin melakukannya. Termasuk apakah boleh menerima imbalan, ketika seorang yang berangkat ke Tanah Suci untuk menghajikan tetangga, saudara bahkan orang tuanya.

      Pertama, diperbolehkan seseorang memberikan mandat atau kuasa kepada orang lain untuk pergi beribadah haji dan menghajikan dirinya. Adapun syaratnya adalah ketika orang yang akan berangkat untuk beribadah haji tidak mampu melakukannya, seperti sakit atau paruh baya.

      Sementara untuk mereka yang sudah meninggal dunia, boleh diwakilkan kepada seseorang dengan syarat orang tersebut pernah beribadah haji sebelumnya. Sementara itu, jika alasannya tidak memiliki mahram, identitas tidak ada atau dicekal, maka tidak diperbolehkan. Dan ia harus melaksanakan ibadah haji di kemudian hari.

      Baca Juga: Mualaf Asal Inggris Berbagi Pengalaman Pertama Kali ke Madinah

      Kedua, tidak boleh seseorang yang menjadi wakil untuk beribadah haji mendapatkan imbalan. Ini karena ibadah haji bukan bisnis, sehingga tidak diperbolehkan menerima imbalan dalam bentuk apapun.

      Apalagi ibadah haji pahalanya sangat besar, dan juga biayanya sangat mahal serta waktu menunggu yang sangat lama. Sehingga tidak boleh mengambil keuntungan dari ibadah yang hanya dilaksanakan sekali semurur hidup sekali tersebut. Sementara jika diberikan uang akomodasi, maka diperbolehkan.

      Namun bagaimana jika orang yang mewakilkan ibadah haji diberikan imbalan oleh kuasanya? maka ia diperbolehkan untuk mengambilnya, dengan niat tidak boleh menentukan besaran imbalan yang diberikan.

      Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata:

      "Seorang wanita yang mewakili seseorang yang sudah meninggal dunia, dengan niat dan tujuan haji atau memberikan manfaat kepada ahli kubur tersebut, maka ia akan mendapatkan pahala. Namun apabila niatnya untuk mendapatkan imbalan harta, maka ia di akherat tidak akan mendapatkan apa-apa." (Majmu' Fatawa: 26/18)

      Tapi bagaimana jika orang yang mewakilkan bukan dari anggota keluarga atau kerabatnya? Syeikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah menjelaskan, bahwa boleh orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga menghajikan orang lain.

      Ketiga, pahala ibadah haji yang akan didapatkan oleh kuasanya adalah thawaf, sa'i, wukuf dan mudzalifah. Sementara orang yang berangkat ke Tanah Suci, hanya akan mendapatkan pahala sholat dan doa yang dilakukan selama beribadah haji dilakukan.

      Syeikh Muhammad bin Sholeh al Utsaimin rahimahullah, berkata:

      "Bagi seseorang yang menghajikan orang lain, hendaknya menjadikan semua rangkaian ibadah haji dan apa saja yang berkaitan dengannya diniatkan untuk yang dihajikan. Sedangkan doa maka itu untuk dirinya sendiri, namun sebaiknya ia juga menyertakan orang lain tersebut dalam doanya baik dalam ibadah haji maupun umroh, contohnya:

      اللهم اغفر لمن كانت له هذه الحجة ، أو كانت له هذه العمرة ؛ اغفر له ولي ، وارحمنا

      Artinya: "Ya Allah, ampunilah seseorang yang haji atau umroh ini untuknya, ampunilah aku dan dia, dan kasihanilah kami."

      Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

      مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

      Artinya: "Barang siapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka baginya pahala sama dengan pahala orang yang melakukannya."

      Para ulama sepakat, jika orang yang menghajikan orang lain akan mendapatkan pahala yang sama. Asalkan ia tulus dan benar-benar menunaikan segala ritual ibadah haji dengan sungguh-sungguh. Termasuk tidak berkata kotor dan tidak melakukan tindakan yang bodoh selama ritual ibadah haji.

      Wallahu'alam

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan