Selain itu, Iqbal menyebut, dalam penetapan PSBB yang memungkinkan untuk tetap buka dan beroperasi sesuai dengan peraturan, yakni toko penjual sembako, toko kebutuhan hidup sehari-hari, toko yang mensuplai medis kesehatan, termasuk kantor pelayanan pemerintah dan kantor media.
Baca juga: Jika Haji 2020 Batal, Ini Skenario Kementerian Agama