Sahijab – Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR, membahas skenario penyelenggaraan haji di tengah pandemi Covid-19. Ada tiga skema yang muncul, haji terus berjalan sebagaimana biasa, berjalan dengan pembatasan kuota, dan batal.
Sampai Kamis 16 April 2020, 79,31 persen calon jemaah haji reguler dan 69,13 persen jemaah haji khusus yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441Hijriah/2020 Masehi.
Baca juga: Arab Saudi Beri Keputusan Jadi Tidaknya Haji 2020 Akhir April
Lantas, jika ternyata haji batal, bagaimana kelanjutan dana pelunasan tersebut?
Komisi VIII DPR dalam Rapat Dengar Pendapat, bersepakat bahwa setoran lunas Calon Jemaah Haji Reguler dapat dikembalikan kepada jemaah yang telah melunasi Bipih.
"Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya," demikian kutipan salah satu butir simpulan rapatnya.
Hal sama berlaku juga bagi calon Jemaah Haji Khusus. Mereka bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempatnya mendaftar.