Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengumumkan penolakan kliennya terhadap mediasi dalam gugatan wanprestasi Rp100 miliar melawan Reza Gladys.
Kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Nikita Mirzani sebagai tersangka belum berakhir. Saat ini, Nikita Mirzani sedang mengajukan gugatan wanprestasi sebesar Rp100 miliar terhadap Reza Gladys. Proses mediasi sudah dimulai, namun kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa kliennya menolak untuk berdamai.
Fahmi Bachmid menegaskan bahwa kliennya, Nikita Mirzani, tidak tertarik untuk berdamai dengan Reza Gladys. "Yang minta berdamai siapa? Justru kita tidak akan mau berdamai. Tidak mungkin kita akan berdamai karena proses hukum di perkara lain juga berjalan di Polda Metro Jaya," ungkap Fahmi Bachmid kepada awak media di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Dalam waktu dekat, Fahmi Bachmid berencana untuk mengajukan pertemuan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Ia akan membawa empat konsumen yang merasa dirugikan untuk mendapatkan perlindungan dari BPKN. "Saya mau minta waktu supaya bisa bertemu dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Akan membawa empat korban untuk saya mintakan perlindungan kepada mereka. Itu persoalan yang ada di laporan Polda Metro Jaya seperti itu," jelas Fahmi Bachmid.
Mediasi antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys digelar di Jakarta, Kamis (19/6/2025), dengan melibatkan seorang mediator. Namun, Nikita Mirzani tidak hadir dalam mediasi tersebut. Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa kliennya tidak dapat hadir karena alasan yang tidak memungkinkan. "Hari ini Nikita tidak bisa hadir karena memang tidak memungkinkan hadir, tapi saya minta waktu untuk sidang berikutnya pada hari Selasa, sidang pidana, saya minta mediasinya juga pada hari Selasa supaya bisa datang bersama-sama," imbuh Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid menegaskan bahwa penolakan Nikita Mirzani untuk hadir dalam mediasi bukan berarti kliennya tidak menghormati proses hukum. "Kalau tidak datang maka pihak itu dianggap tak mempunyai itikad baik di dalam perkara ini dan itu menjadi catatan hakim mediator untuk disampaikan kepada Majelis Hakim. Aturannya seperti itu," pungkas Fahmi Bachmid.
Sidang berikutnya, kabarnya, akan digelar pada Selasa, 25 Juni 2025. Fahmi Bachmid berharap agar mediasi dan sidang pidana dapat dilakukan secara bersamaan untuk efisiensi waktu dan proses hukum.