Ia juga menyoroti bahwa dirinya telah menyelamatkan banyak muka orang Indonesia, termasuk produk-produk yang berbahaya dan overclaim. Namun, menurut Nikita, penyidik hingga JPU justru tidak mendalami masalah produk tersebut dan malah menahan dirinya. "Macam apa oknum-oknum aparat yang ada di Indonesia ini. JPU tidak bisa membuktikan produk tersebut namun saya punya bukti yang akurat bahwa produk itu berbahaya, tidak ber-BPOM ada jarum suntiknya dan tidak ada barcode-nya dan tidak terdaftar," lanjut Nikita Mirzani, yang kemudian menuding JPU tidak mengindahkan BAP-nya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, ditahan di Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Reza Gladys. Mereka ditahan atas dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh-tokoh terkenal dan memiliki dampak yang luas di masyarakat.
Nikita Mirzani menegaskan bahwa ia akan terus berjuang untuk membuktikan kebenaran dan memastikan bahwa hukum di Indonesia dapat ditegakkan dengan adil. Ia berharap bahwa suratnya kepada Presiden Prabowo dapat menjadi pertimbangan penting dalam penyelesaian kasus ini.