• Photo :
        • Source : Republika,
        Source : Republika

      REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Dr KH Syamsul Yakin MA

      Ajaran Islam tidak hanya mengatur hubungan dengan Allah SWT, tapi juga hubungan dengan sesama manusia. Misalnya, dalam soal utang-piutang. Allah SWT memberi titah, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. al-Baqarah/2: 282).

      Menurut pengarang Tafsir Jalalain, yang dimaksud dengan “bermuamalah” dalam ayat ini adalah mengadakan utang-piutang. Contohnya, transaksi jual-beli dan sewa-menyewa yang disepakati dengan cara pinjaman atau berupa pesanan yang akan dibayar kemudian. Tujuan ditulis adalah untuk menghindari pertikaian pada suatu hari nanti.

      Di luar persoalan jual-beli, sejatinya memberi utang atau pinjaman bagian dari meringankan kesusahan sesama. Nabi SAW bersabda, “Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat.” (HR. Muslim). Inilah pahala memberi pinjaman.

      Memberi pinjaman kepada seorang pedagang berarti memberi modal usaha yang diharapkan usaha tersebut dapat berkembang. Selanjutnya, apabila berhasil pedagang tersebut dapat berdaya memberi nafkah keluarga dan mendidik anak-anaknya. Di sinilah letak pentingnya memberi bantuan pinjaman kepada saudara, tetangga, atau siapa saja. 

      Namun dalam perjalanannya, kerap kali orang yang diberi pinjaman tidak mampu mengembalikannya. Penyebabnya, bisa karena terjadi wabah penyakit sehingga usaha tidak berjalan dengan lancar. Bisa juga karena yang diberi pinjaman mengalami kegagalan usaha akibat ketatnya persaingan dagang, praktik dagang curang, atau karena sebab lainnya.

      Dalam kondisi seperti ini, orang yang berpiutang tetap berkewajiban menagih utang, namun dengan tetap memperhatikan keadaan. Nabi SAW mengajari, “Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih haknya (piutangnya).” (HR. Bukhari). Inilah pahala kedua bagi pemberi pinjaman.

      Berita Terkait :

      Disclaimer: Semua artikel di kanal Sindikasi ini berasal dari mitra-mitra Viva Networks. Isi berita dan foto pada artikel tersebut di luar tanggung jawab Viva Networks.

  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan