• Photo :
        • Arisan mapan,
        Arisan mapan

      Sahijab – Arisan merupakan pengumpulan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang, lalu diundi di antara mereka. Undian tersebut dilaksanakan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya dengan merata dan jumlahnya sama.

      Uang yang dikumpulkan bersama lalu diberikan ke salah seorang bisa jadi jalan keluar, untuk memenuhi kebutuhan uang dalam jumlah besar yang cukup mendadak. Arisan juga dianggap sebagai salah satu cara untuk menabung dan memberikan keuntungan bersama.

      Lalu apa hukum arisan? Apakah halal atau haram? Berikut Sahijab rangkum hukum arisan menurut islam yang dikutip dari Islam Kita. Yuk kita simak langsung.

      Hukum Arisan Menurut Islam

      Ada beberapa pendapat ulama yang memperbolehkan arisan. Yang pertama adalah Ibnu Taimiyah di dalam kitab Majmu' al Fatawa. Beliau menyatakan bahwa pada dasarnya hukum transaksi dan muamalah adalah halal dan dibolehkan.

      Pendapat kedua disampaikan oleh Syekh Ibnu Utsaimin dalam kitab Syarh Riyadhus Shalihin yang berkata bahwa, hukum arisan adalah dibolehkan. Dan barang siapa yang mengira arisan adalah untuk memberi pinjaman dan mengambil manfaat atau salah satu bentuk hutang riba, maka hal tersebut salah. Sebab setiap orang akan mendapat bagiannya masing-masing sesuai gilirannya.

      Intinya, hukum arisan itu dibolehkan selama sesuai dengan syariat islam. Hal tesebut dikarenakan arisan sama seperti menabung yang mana setiap orang sudah mendapat gilirannya. Jenis barang yang dijadikan objek arisan adalah uang atau barang halal. Namun tentunya ada beberapa jenis arisan yang tidak dibolehkan atau haram. Inilah jenis arisan yang haram:

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan