• Photo :
        • Ilustrasi uang THR.,
        Ilustrasi uang THR.

      Sahijab – Utang piutang selalu menimbulkan polemik, baik itu dengan keluarga, saudara, teman hingga orang lain. Meskipun di dalam islam diperbolehkan untuk berutang dengan alasan yang memang dibenarkan, dan menjauhkan diri dari riba.

      Namun satu hal yang terkadang utang kerap menjadi polemik, adalah saat dilakukan penagihan. Apalagi saat ini banyak orang yang berutang sering kali 'lupa,' jika mereka memiliki utang. Padahal sangat penting bagi manusia membayar utang sebelum maut menjelang.

      Baca Juga: Ketahui Pahala Membebaskan Utang

      Bahkan kita sering mendengar saat seseorang meninggal dunia, jika ahli waris harus melunasi utang dari mayit. Ini bukan tanpa alasan, karena dosa utang tidak bisa diampuni oleh Allah Azza wa Jalla. Dalam sebuah hadist dari Abdillah bin 'Amr bin Al 'Ash, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

      يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ

      Artinya: "Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali utang." (HR Muslim Nomor 1886).

      Untuk itulah, penting bagi pemberi utang untuk mengingatkan jika seseorang berutang. Namun, menagih utang harus dilakukan sesuai dengan syariat dalam islam.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan