Sahijab Tips – Belakangan ini memang media sosial dihebohkan dengan tren ngemis online. Biasanya, mereka melakukan siaran langsung di TikTok dan berharap mendapatkan saweran dari penonton.
Saweran tersebut berupa gift yang nantinya bisa ditukarkan menjadi rupiah. Lantas, bagaimana pandangan islam soal ngemis online?
Mengemis merupakan tindakan meminta-minta kepada orang lain dengan harapan mendapat bantuan karena belas kasihan. Pada hakikatnya, tindakan tersebut boleh seiring perintah Allah SWT untuk tolong menolong dalam perbuatan kebajikan dan taqwa.
“Maka barangsiapa yang terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Maidah:3).
Namun, perintah ini juga disertai larangan tolong-menolong dalam perbuatan dosa, permusuhan, dan melampaui batas.