*7 Fakta mengejutkan pungutan liar PPDS Undip terungkap setelah kasus bunuh diri dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro.
Setelah kasus bunuh diri dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), Aulia Risma Lestari, terungkap sejumlah pungutan liar (pungli) yang beredar di kalangan dokter senior dalam PPDS Anestesi. Skandal ini mengungkap adanya praktek "kejahatan terstruktur" dalam sistem pendidikan dokter. Berikut adalah tujuh fakta mengejutkan tentang pungutan liar di PPDS Undip:
Sebelum ditemukan tewas di kamar indekosnya, Aulia Risma Lestari adalah bendahara residen – sebutan untuk dokter peserta PPDS – di angkatannya, yakni angkatan 77. Risma bertugas mengumpulkan uang iuran dari peserta PPDS di tahun 2022, dengan nilai mencapai Rp864 juta. Jumlah ini mencerminkan skala besar pungutan liar yang terjadi di lingkungan PPDS Undip.
Uang ratusan juta hasil pungli tersebut digunakan oleh senior untuk membayar joki tugas serta membeli makanan. Informasi ini terungkap dalam sidang kasus pemerasan terhadap dokter junior PPDS Undip, yang digelar pekan ini di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Shandy Handika, menyatakan bahwa dari uang ratusan juta itu, sebanyak Rp 88 juta digunakan untuk membayar jasa joki yang mengerjakan tugas para senior.