Sahijab – Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Provinsi Kalimantan Barat, H. Basri mengatakan, telah melaksanakan rapat terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri. Dalam rapat telah diputuskan bahwa pelaksanaan sholat Id, tergantung dengan perkembangan kasus COVID-19 di wilayah.
"Hasil rapat, sholat Idul Fitri bisa dilaksanakan di lapangan dan masjid, tetapi dengan menjaga jaga jarak (social distancing). Dan, mematuhi protokol yang ditentukan oleh pemerintah, seperti menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri," kata H. Basri, saat diwawancara, Jumat 15 Mei 2020.
Baca juga: Ketentuan MUI soal Sholat Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona
Ia melanjutkan bahwa keputusan tersebut berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 28 Tahun 2020. Untuk menentukan suatu daerah yang dilanda pandemi Covid-19 itu terkendali atau tidak, dan keputusan ada di pemerintah.
"Yang menentukan boleh tidaknya sholat Idul Fitri di lapangan atau di masjid itu pemerintah, MUI hanya menerbitkan fatwa. Dan, untuk kota Pontianak, wali kota telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat sholat Idul Fitri di rumah,"ujarnya.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengimbau kepada masyarakat, agar melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah masing-masing . Hal tersebut, terkait Kota Pontianak masuk dalam zona transmisi lokal penyebaran virus Corona (Covid-19).
"Saya mengimbau kepada masyarakat, agar melaksanakan sholat Idul Fitri berjamaah di rumah masing-masing. Mengingat, Kota Pontianak menjadi penyebaran transmisi lokal virus Corona," katanya.