Sahijab – Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 23 Tahun 2020, yang mengatur tentang pemanfaatan zakat, infaq dan shodaqoh ditengah pandemi wabah virus Corona.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, penyusunan fatwa tersebut dilakukan atas kesadaran penuh organisasi lintas muslim sebagai solusi dari permasalahan yang dihadapi umat dan bangsa.
Baca juga: MUI: Pemerintah Tegas Melarang Berkumpul di Masjid tapi Mal Tidak
Menurutnya, fatwa tersebut disusun sebagai kesadaran penuh organisasi entitas ulama untuk menghadirkan pranata agama sebagai solusi yang dihadapi oleh umat dan bangsa, guna kepentingan mencegah, menangani, dan menanggulangi COVID-19.
"Serta dampak ikutannya, baik dampak kesehatan, dampak sosial, maupun dampak ekonomi,” jelas Asrorun di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin malam, 18 Mei 2020.
Zakat sebagaimana yang disebutkan, merupakan sebagai ibadah mahdhoh, yakni simbol ketaatan dan ketertundukan umat muslim kepada Allah Subhanahu wa ta'ala, yang bersifat vertikal.
Di sisi lain, zakat juga memiliki fungsi fungsi untuk menjamin keadilan sosial, menjadi solusi atas permasalahan ekonomi, dan sosial, sehingga tidak muncul ketimpangan di tengah masyarakat. Zakat sebagai salah satu instrumen membangun kesetiakawanan sosial.