• Photo :
        • Menteri Agama, Fachrul Razi Waspada Corona,
        Menteri Agama, Fachrul Razi Waspada Corona

      Sahijab –  Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan Jemaah haji tahun 2020, jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

      “Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” ujar Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers online di Jakarta, 2 Juni 2020.

      Tentunya, jemaah yang telah melunasi Bipih bisa diambil kembali oleh calon jemaah haji tersebut. “Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” ujarnya seperti dikutip Sahijab dari VIVAnews.

      Bersamaan dengan terbitnya KMA ini, lanjut Menag, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal. Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan. “Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,” urai Menag.

      Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini. Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.

      “Semua paspor Jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing,” katanya.

      Baca juga: Pemerintah Indonesia Batalkan Ibadah Haji Tahun Ini

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan