• Photo :
        • Jajaran Pengurus MUI Pusat.,
        Jajaran Pengurus MUI Pusat.

      Sahijab – Pelaksanaan ibadah sholat Jumat di era kehidupan normal baru atau New Normal, menuntut adanya jaga jarak fisik, sehingga mengurangi kapasitas dan daya tampung masjid. Beberapa pihak, lantas mengeluarkan gagasan agar pelaksanaan sholat Jumat dilakukan dua gelombang, agar mampu mengakomodasi semua jamaah.

      Setelah melalui kajian yang mendalam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang bahwa solusi untuk masalah seperti ini adalah bukan dengan mendirikan sholat Jumat secara bergelombang di satu tempat. Namun, dengan membuka kesempatan mendirikan sholat Jumat di tempat lain yang memungkinkan seperti mushola, aula, gedung olahraga, stadion, dan sejenisnya.

      “Karenam hal itu mempunyai argumen syari’ah (hujjah syar’iyyah) yang lebih kuat dan lebih membawa kemaslahatan bagi umat Islam,” ujar Wasekjen Fatwa MUI Pusat, KH. Sholahuddin Al Aiyub, melalui keterangan resminya, Kamis 4 Juni 2020.

      Baca juga: Anies Izinkan Sholat Berjamaah di Masjid Mulai Jumat​

      Sementara itu, tambahnya, bagi jamaah yang datang terlambat dan tidak mendapat tempat di masjid, serta tidak menemukan tempat sholat Jumat yang lain, atau dalam kondisi adanya alasan yang dibenarkan syariah, wajib menggantinya dengan sholat dzuhur, sebagaimana Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2020.

      Di antara isi fatwa tersebut, kata dia,  pelaksanaan sholat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat udzur syar’i (alasan yang dibenarkan secara hukum).

      Selanjutnya, fatwa tersebut menyebutkan bahwa orang Islam yang tidak dapat melaksanakan sholat Jumat disebabkan suatu udzur syar’i, maka diwajibkan melaksanakan sholat dzuhur.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan