Sahijab – Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia Pusat, KH Cholil Nafis mengatakan, sebaiknya sholat Jumat tetap dilaksanakan satu gelombang. Hal itu, menyikapi adanya imbauan Dewan Masjid Indonesia mengenai sholat Jumat dua gelombang berdasarkan ganjil genap nomor ponsel.
"Sholat Jumat tidak boleh banyak masjid, kecuali ada uzur, itu hukum asalnya," kata Cholil dalam wawancara dengan tvOne, Kamis, 18 Juni 2020.
Baca juga: Sholat Jumat Diatur Berdasarkan Ganjil Genap Nomor Ponsel
Pada perkembangannya, lanjut Cholil, penduduk di dunia, khususnya yang umat Islam menjadi minoritas, ada yang hanya memiliki satu tempat ibadah. Kemudian, untuk sholat Jumat, mereka menggunakan auditorium, atau aula yang lebih luas.
Cholil menambahkan, dari fatwa MUI dalam menghadapi wabah COVID-19, agar tidak terjadi penularan ada dua pendapat. Pertama, menyebutkan bahwa sholat Jumat hanyalah pada gelombang satu saja. Tidak ada gelombang dua, meskipun ada uzur syar'i. Kedua, boleh sholat Jumat dua gelombang.
Namun, dia mengingatkan bahwa ibadah dalam konteks ajaran Islam memiliki aturan yang baku yaitu mencontoh apa yang dilakukan Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya.
"Para sahabat, kalau tidak sholat Jumat, dia shoat dzuhur. Ibadah bukan kreasi manusia, tetapi mencontoh Nabi," tegas Cholil.