Sahijab – Kementerian Agama Republik Indonesia mencatat, ada 647 jamaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya haji sejak tiga pekan pemberangkatan haji dibatalkan.
"Sejak 3 Juni atau sehari setelah pengumuman pembatalan keberangkatan, sampai hari ini sudah 647 jamaah ajukan pengembalian setoran pelunasan," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis di Jakarta, Selasa 23 Juni 2020.
Jamaah atau jemaah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Baca juga: Biaya Haji 2020 Diambil Semua, Status Nomor Porsi Haji Batal Berangkat
Kementerian Agama memutuskan batal memberangkatkan jamaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441 Hijriah/2020 Masehi pada 2 Juni 2020. Bersamaan itu, Kemenag memberikan opsi bagi jamaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk menarik kembali setoran pelunasannya.
Permohonan pengembalian diajukan jamaah ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Pengajuan itu, lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jamaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.