Sahijab – Kementerian Agama Republik Indonesia atau Kemenag membuat skema pengurusan biaya haji 1441 Hijriah/2020 Masehi. Pemerintah telah memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah Indonesia pada penyelenggaraan haji tahun ini.
Lalu, bagaimana nasib Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang sudah dibayar jamaah? Besaran Bipih berbeda-beda di 13 Embarkasi.
"Untuk Embarkasi Aceh misalnya, besaran Bipih Rp31.454.602,- (setoran awal Rp25.000.000 & setoran pelunasan Rp6.454.602)," dikutip Sahijab dari laman Instagram @Kemenag_RI di Jakarta, Jumat 12 Juni 2020.
Baca juga: Haji 2020 Ditiadakan, Bagaimana Pengelolaan Dana Setorannya
Sesuai KMA 494/2020, ada tiga skema yang bisa dipilih jamaah yang sudah melunasi, namun batal berangkat ibadah haji 1441 H, terkait Bipih 2020 Masehi ini yaitu:
1. Jika Bipih, baik setoran awal maupun pelunasan, tidak diambil: Berhak berangkat haji 1442 H/2021 M. Bipih disimpan di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Nilai Manfaat setoran pelunasan akan diberikan kepada jamaah sebelum keberangkatan haji pada tahun 1442 H/2021 M.
2. Jika Bipih diambil hanya dana setoran pelunasan: Statusnya Masih Memiliki nomor Porsi. Tidak kehilangan Hak-nya berangkat haji pada 1442 H/2021 Masehi. Harus Melunasi Bipih 1442 H/2021 M.