• Photo :
        • Kabah di Mekah, Arab Saudi,
        Kabah di Mekah, Arab Saudi

      Sahijab – Jelang sebulan pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 2020 Masehi atau 1441 Hijriah, tercatat hampir 900 jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 1441 H. 

      "Sampai hari ini, ada 897 jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Sebanyak 851 jamaah sudah keluar Surat Perintah Membayar dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka," kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin di Jakarta, Rabu 1 Juli 2020.

      Jamaah atau jemaah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang artinya kumpulan atau rombongan orang beribadah.

      Baca juga: Kemenag Diminta Transparan soal Dana Optimalisasi Haji Khusus

      Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji 1441 H pada 2 Juni 2020 lalu. Bersamaan dengan itu, Kemenag memberikan opsi bagi jmaah yang sudah melunasi Bipih untuk menarik kembali setoran pelunasannya.

      Permohonan pengembalian diajukan jamaah ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS). 

      Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan