Sahijab – Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi melakukan kunjungan kerja meninjau kondisi Kantor Urusan Agama atau KUA di Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dan KUA Kebon Jeruk Jakarta Barat, Senin 3 Agustus 2020.
Zainut menyebutkan, dari jumlah keseluruhan kantor KUA di Provinsi DKI Jakarta, ada 44 gedung yang lokasinya tersebar di lima wilayah kotamadya dan satu kabupaten administratif.
Baca juga: Kemenag Izinkan Akad Nikah di Luar KUA, Catat Syaratnya
Dari 44 KUA, ada 39 KUA yang kondisinya sangat memprihatinkan atau hampir 88,6 persen kantor KUA di DKI Jakarta kondisinya tidak layak.
"Sangat memprihatinkan kondisi KUA yang lokasinya di wilayah Ibu Kota Jakarta, kondisinya sangat buruk dan tidak layak. Sebagian besar bangunannya rusak berat, bahkan ada beberapa yang atapnya hampir roboh," kata Zainut, saat bertatap muka.
Menurut dia, kantor KUA tersebut rata-rata dibangun pada tahun 1992, oleh Pemda DKI Jakarta dan belum pernah dilakukan renovasi besar.
Permasalahan utama yang dihadapi kantor KUA di wilayah DKI Jakarta, menurutnya, adalah karena lokasi bangunannya berada di atas tanah Pemda DKI, sehingga Kantor Kementerian Agama (Kemenag) tidak bisa melakukan pembangunan, baik renovasi besar maupun renovasi total.