• Photo :
        • Layanan Syariah LinkAja,
        Layanan Syariah LinkAja

      Sahijab – Pandemi COVID-19, berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi di berbagai negara, tak terkecuali Indonesia. Tidak hanya perekonomian dan keuangan konvensional, perekonomian syariah pun tidak luput dari pengaruh pandemi.

      Ditambah lagi, kondisi ini juga mengubah cara masyarakat bertransaksi, dari konvensional menjadi elektronik, karena dianggap lebih aman, mudah, dan efisien. Untuk itu, Layanan Syariah LinkAja sebagai uang elektronik berbasis syariah pertama di Indonesia, hadir tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan harian masyarakat, namun juga diharapkan menjadi akselerator ekonomi syariah di Indonesia.

      Baca juga: Manfaatkan Keuangan Sosial Syariah dan Filantropi untuk Lawan Covid

      Direktur Utama LinkAja, Haryati Lawidjaja, seperti dikutip dari keterangannya, Sabtu 22 Agustus 2020, mengatakan bahwa sebagai uang elektronik nasional, LinkAja melalui Layanan Syariah LinkAja turut mendukung pemerintah untuk mempercepat inklusi keuangan syariah di Indonesia.

      “Menyadari besarnya potensi Indonesia menjadi sentra ekonomi syariah global, kami berkomitmen untuk terus membangun dan mengembangkan ekosistem syariah di Indonesia, dengan memberikan edukasi berkelanjutan mengenai ekonomi dan keuangan syariah melalui sederet program dan produk yang kami hadirkan. Berkolaborasi dengan berbagai pihak lintas sektor, kami optimis dapat berperan besar dalam mendorong terwujudnya inklusi keuangan syariah di Indonesia,” ujarnya.

      Optimisme mengenai pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia memang tinggi. Indonesia yang merupakan konsumen besar produk halal dan pasar untuk produk-produk halal berpotensi menjadi sentra ekonomi syariah global. Potensi dampak ekonomi industri halal terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional, bahkan diperkirakan menyentuh angka US$3,6 miliar. 

      Pengembangan literasi gaya hidup halal, bahkan memiliki beragam potensi positif lain seperti mendorong peningkatan permintaan domestik atas produk barang dan jasa halal, memotivasi ekspansi produksi barang dan jasa halal dan mendorong peningkatan kinerja, dan meningkatkan permintaan akan tenaga kerja atau sumber daya manusia ekonomi syariah.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan