• Photo :
        • Masjid Raya Baiturrahman,
        Masjid Raya Baiturrahman

      Sahijab – Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa bahwa salat Jumat bisa digantikan salat Zuhur, untuk mengantisipasi kerumunan di tengah merebaknya wabah Corona. Menanggapi hal itu, Majelis Permusyawaratan Ulama atau MPU Aceh belum menerapkan hal itu di Aceh.

      Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan, imbauan itu hanya berlaku di daerah yang banyak ditemukan kasus terinfeksi virus Corona. Sementara di Aceh, kata dia, belum ada.

      Namun, menurutnya, langkah antisipasi tetap dilakukan, untuk tetap menjaga kebersihan dan sterilisasi tempat ibadah. “Kita belum melihat untuk konteks itu beberapa hari ini, belum kita berlakukan di Aceh (ganti salat Jumat ke Zuhur),” kata Faisal,saat dikonfirmasi, Rabu 18 Maret 2020.

      Faisal menambahkan, pihaknya menyarankan agar warga yang kurang sehat supaya beribadah di rumah saja. Sementara itu, yang sehat dianjurkan untuk tetap beribadah ke masjid secara berjemaah maupun sendiri-sendiri.

      “Yang kurang sehat, biar ibadah di rumah saja. Sementara, kita menganjurkan yang sehat untuk tetap beribadah baik secara berjemaah,” ucapnya.

      Sebelumnya, Ketua Komisi Majelis Fatwa MUI, Hasanuddin AF mengatakan bahwa setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan