• Photo :
        • Hari ibu,
        Hari ibu

      Sahijab – Setiap tanggal 22 Desember, maka negara ini mencatatnya sebagai Hari Ibu. Penetapan ini dilakukan atas dasar peristiwa Kongres Nasional Perempuan Indonesia yang menjadi tonggak sejarah gerakan perempuan di Indonesia. 

      Setiap tanggal 22 Desember, banyak hal yang kita lakukan untuk menyambut Hari Ibu. Salah satunya adalah dengan membebaskan ibu dari tugas rumah tangga, memberikan hadiah atau mengajak ibu makan-makan istimewa. 

      Tapi karena sifatnya adalah peringatan, ternyata tak semua umat Islam setuju dengan perayaan Hari Ibu. Dikutip dari NU Online, berikut perbedaan pendapat di antara ulama tentang perayaan atau peringatan Hari Ibu.

      Pendapat yang Setuju

      Para ulama berbeda pendapat tentang hukum merayakan Hari Ibu. Pertama, sebagian ulama meliputi Syekh Syauqi Allam (mufti Mesir), Syekh Ali Jum’ah (mantan mufti Mesir), Syekh Abdul Fattah Asyur, Syekh Muhammad Ismail Bakar, dan Lembaga Fatwa Mesir (Darul Ifta’ Al-Mishriyyah) mengatakan bahwa peringatan hari ibu diperbolehkan. 

      Mereka beralasan bahwa peringatan hari ibu merupakan salah satu bentuk berbuat baik kepada orang tua. Allah subhanahu wata’ala memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada orang tua.

      وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا 

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan